Print this page

Istri Stroke, Suami Cabuli Anak Dibawah Umur

Pelaku pencabulan anak dibawah umur, Rudjito saat di Mapolres Tangsel. Pelaku pencabulan anak dibawah umur, Rudjito saat di Mapolres Tangsel. Hendra

detaktangsel.com SERPONG-Entah iblis dari mana yang merasuki Rudjito. Lelaki berusia 62 tahun ini, tega-teganya berpaling dari istrinya yang tengah terbaring tak berdaya lantaran stroke.

Diduga akibat tak mampu membendung libidonya, pria yang sudah berkatagori lansia alias lanjut usia alias kakek-kakek itu, mulai bergerilya mencari pelampiasan untuk menumpahkan hasrat libidonya.

Akan tetapi, lansia yang disandang kakek Rudjito ini tidak tepat sasaran. Sebab, gerilya yang ia lakukan lebih mengarah pada zona seputaran rumahnya. Dari gerilya yang ia lakukan sejak beberapa hari itu, bidikannya pun tepat mengenai sasaran. Siapa lagi kalau bukan anak tetangga. Apalagi anak tetangganya itu belum mengenal seluk-beluk dan strategi tempur ala kakek Rudjito. Si kakek pun dengan leluasa menguasai medan berikut anak perempuan tetangga yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga namanya.

Namun sangat disayangkan, kebiasaan yang ia lakukan bersama istrinya pada kondisi normal dan belum tumbang diserang stroke, rupanya terbayang manakala matanya melihat anak perempuan tetangga yang masih dibawah umur itu. Rudjito tega mencabuli Bunga. Tak hanya sekali anggota tubuh si kakek bergerilya dibagian alat genital bocah bau kencur tersebut. Namun, alat genital Bunga hingga tiga kali jadi pelampiasan napsu bejat kakek Rudjito.

Begitupun saat ditanya kenapa dirinya tidak memiliki keinginan untuk menyalurkan hasratnya kepada perempuan dewasa ketimbang Bunga yang notabene masih dibawah umur. "Tidak, adanya itu (Bunga-red)," kata Rudjito seraya mengaku suka kepada Bunga.

Baca juga: Ditinggal Istri, Pria di Gunung Kaler Sodomi 25 Anak

Kasatreskrim Polres Kota Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakanterungkapnya dugaan pencabulan Rudjito kepada Bunga, diketahui setelah Bunga mengeluh sakit dibagian alat genitalnya. Usai ditelusuri, korbanpun menceritakan perbuatan Rudjito kepada orang tuanya.

"Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada tanggal 22 Nopember 2017. Jadi butuh waktu satu bulan lebih untuk tim vipers satreskrim yang di back up oleh unit PPA polres Tangsel untuk dapat mengamankan tersangka," ungkap Alex.

Alex jelaskan, penangkapan terhadap tersangka itupun baru dilakukan pada Selasa, 9 Januari 2018 lalu dikediamannya, RT 01/01 kawasan Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren. Alex juga sebutkan bila tersangka menjalankan aksi pencabulan terhadap Bunga sebanyak tiga kali itu, dilakukan disalah satu gang jalan dekat rumah tersangka sekira pukul 14.00-15.00 sore.

"Selama satu bulan lebih, kami baru bisa mengamankan tersangka. Karena tersangka pulang kampung ke Jogjakarta. Tersangka kita amankan tanggal 9 januari di rumahnya," beber Alex.

Menurut Alex, perbuatan Rudjito yang melakukan dugaan pencabulan terhadap Bunga dengan menggunakan tangannya kebagian alat genital korbannya ini, tanpa ada iming-iming imbalan dari tersangka. Akibat ulah bejat Rudjito, korban mengalami ketakutan dan trauma. Meski begitu, Alex mengatakan akan melakukan pendampingan kepada korban dengan melibatkan P2TP2A dan Bapas supaya korban dapat memberikan keterangan secara maksimal.

Dari peristiwa pencabulan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah kaos warna pink bergambar boneka Barbie, celana bahan warna putih dengan corak hitam serta celana dalam warna merah muda. "Terhadap tersangka akan disangkakan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman sampai 15 tahun penjara," tandas Alex.