Print this page

Gawat ! Jaringan Lapas Tangerang Edarkan Sabu Di Tangsel

Para tersangka pengedar sabu saat berada di Polres Tangsel Para tersangka pengedar sabu saat berada di Polres Tangsel

detaktangsel.com PONDOK AREN--Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Terbongkarnya jaringan pengedar narkoba tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa curiga akan gerak-gerik pelaku yang berdagang baju dengan berbagai ukuran namun baju yang ditawarkan pelaku tidak ada.

"Penangkapan ini berawal karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada yang berjualan baju dengan size S,M,L dan XL di wilayah Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren pada awal Mei lalu," kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Senin (9/5/2016).

Setelah di lakukan penelusuran, kata dia, baju yang dijual dengan berbagai macam ukuran ternyata adalah ukuran paket sabu. Kemudian dilakukan pendalaman. Hasilnya, petugas menangkap pelaku TP (27) yang belakangan di ketahui berstatus mahasiswa. TP di gelandang ke mapolres Tangsel dari rumahnya di kawasan Pondok Aren berikut 11,93 gram narkoba jenis sabu milik TP.

"Menurut pengakuan TP, barang haram tersebut di dapat dari seseorang yang bernama ES. Kemudian dikembangkan lagi dan ES (33) mengaku mendapat sabu dari DFA (39) yang merupakan seorang ibu rumah tangga," ujar Alponso.

Mendapat informasi berharga tersebut, Polisi kemudian meluncur ke rumah yang disebutkan TP dan langsung melakukan penggeledahan di kontrakan milik DFA. Diketahui, saat itu DFA tengah bersama pacarnya. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja.

Alponso menjelaskan, untuk sabu yang telah dibuat dalam bentuk paket yang berukuran S, dijual dengan harga Rp,200 ribu. Untuk ukuran M, Rp, 400 ribu. Sedangkan harga Rp,800 ribu dan Rp,1,4 juta, sabu di beri label ukuran L dan XL.

"Total barang bukti yang didapat adalah sabu seberat 79 gram dan ganja kering 8,84 gram. Pelaku menjual dengan modus ukuran baju," beber wakapolres lagi.

Kepala Satres Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku seperti jual pakaian, seolah-olah pembeli membeli pakaian lalu harganya disesuaikan dengan ukuran yang dijualnya. Ditanya berapa lama para pelaku beroperasi di wilayah Pondok Aren, Agung mengungkapkan bahwa pelaku sudah tiga bulan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu di wilayah Pondok Aren, Pamulang dan Ciputat.

"Mereka ngakunya mendapat narkoba dari lapas Tangerang," terangnya.

Atas perbuatannya, lanjut Agung, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2006.

"Ancaman pidananya seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.