Gara-gara Pelihara Hewan Langka, Kadis Koperasi dan UKM Kota Tangsel Ditahan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Pradhana Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Pradhana Dayat

detaktangsel.com TIGARAKSA - Hanya gara-gara memelihara hewan satwa langka di rumahnya, Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Tangsel Firdaus harus mendekam di penjara.

Firdaus yang juga mantan Kepala BKPP dan Camat Pamulang ini ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Senin (10/4/2017). Ia dijadikan tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan memelihara satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Pradhana mengatakan penahanan Firdaus oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini berdasarkan pelimpahan dari penyidik Mabes Polri. "Sudah ditahan. Kasusnya ditangani mabes Polri," ujarnya saat dihubungi pada Selasa (11/4/2017).

Pradhana menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya hanya memelihara hewan langka tersebut karena hobi. Atas kesalahannya, Firdaus dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juntho pasal 21ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungidengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. "Tersangka sudah kami titipkan di Rutan Jambe. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun," tegasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online