Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih menjelaskan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Perumahan PWS Blok Ai Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa. "Kami berhasil menyita sabu yang berada di dalam bungkus rokok," ujar Kosasih.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan di wilayah PWS Tigaraksa. Saat ini, kedua tengah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. (lut)