Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi

detaktangsel.com PASAR KEMIS – Dua pemuda dengan inisial EWR alias Ical (33) asal Desa Sukanegara dan AM alias Nde (31) warga Tigaraksa diamankan Polsek Pasar Kemis pada Selasa (13/12). Keduanya, kedapatan memiliki sabu seberat masing-masing 1 gram yang dibungkus plastik bening.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih menjelaskan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Perumahan PWS Blok Ai Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa. "Kami berhasil menyita sabu yang berada di dalam bungkus rokok," ujar Kosasih.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan di wilayah PWS Tigaraksa. Saat ini, kedua tengah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. (lut)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online