DPRD Tangsel Bahas Raperda Kota Halal

Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie Hendra

detaktangsel.com SERPONG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Halal untuk menjamin kebutuhan para konsumen.

Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, Pembahasan pansus Raperda Kota Halal ini akan dimulai pada APBD Perubahan tahun 2018 mendatang. "Raperda tentang kota halal ini, merupakan salah satu cara untuk menjamin kebutuhan konsumen di Kota Tangsel. Untuk rancangan perda ini kami prioritaskan dianggaran perubahan tahun 2018," kata Ramlie kepada wartawan di lantai III DPRD Tangsel pada, Senin (22/1/2018).

Ramlie mengatakan, guna memaksimalkan pembahasan Raperda tersebut, pansus akan melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak diantaranya bagian Hukum Pemkot Tangsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BP-POM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel serta akademisi.

"Kita ingin memaksimalkan pembahasan ini sehingga bisa bermutu, makanya kita akan berkoordinasi dengan semua pihak. Untuk masalah kehalalan, kita memanggil MUI, Bagian Hukum. Kemudian masalah kesehatannya atau higienis, pansus akan memanggil Balai POM dan MUI," jelasnya.
Ramlie jelaskan, untuk menuju ke arah kota halal, dimulai dari fasilitasnya. salah satunya adalah tersedianya petunjuk arah kiblat di ruangan shalat, tersedianya Al Qur'an serta perlengkapan shalat.

Ramlie berharap, raperda ini nantinya diharapkan bisa menguntungkan semua pihak. "Kita sangat berkepentingan untuk menjadikan produk hukum ini bisa menguntungkan semua pihak. Tidak hanya dari sisi syariatnya dalam hal ini kehalalannya tetapi juga sehat dan layak konsumsi," ucapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online