Print this page

Curi Kabel, Dua Kuli Dicokok

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.com SERPONG – Dua kuli bangunan harus merasakan dinginnya lantai penjara. Aksi Suyoto (34) dan Ryan Maulana (26) ini terekam kamera pemantau atau (CCTv) saat mencuri kabel. Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis, (26/5) sekira pukul 21.45 di proyek Brooklyn Apartemen Alam Sutera, Serpong Utara.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus masuk ke dalam gudang penyimpanan barang dan mengambil sejumlah material. "Aksi pelaku terekam CCTv yang terpasang di dalam gudang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel AKP Mansuri, Jum'at (27/5).

Menurutnya, mengetahui ada pencurian, HRD PT Luxon Mandiri Elektrik Erwin Limantoro selaku kontraktor apartemen melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Serpong. Kedua pelaku merupakan karyawan di perusahaan yang sama. "Kunci gudang dititipkan kepada Suyoto. Kemudian, Suyoto membuka gudang untuk Ryan untuk mengambil sejumlah material," terangnya.

Adanya laporan, petugas dari Polsek Serpong langsung melakukan penyelidikan lewat rekaman CCTv, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku‎. "Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," ucapnya.

Kata Mansuri, dari kedua pelku, petugas mengamankan dua roll kabel metal type NYM ukuran 3x2,5 milimeter, sepeda motor Yamaha Fino dan kaus putih orange. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363‎ KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya