Sebagaimana dilansir Kompas, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.
"Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa (30/1/2024).
Penyidik sedang aktif melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya.
Pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo, menjelaskan bahwa laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Dalam kasus ini, Herman Daru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari BSB.
Yudhistira mempersoalkan adanya perbedaan pada dua produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020.
Terdapat dua Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa.
Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.