Print this page

Akan Diedarkan ke Tangerang Raya, Jakarta dan Bogor, 39 Kilo Ganja Diamankan

Akan Diedarkan ke Tangerang Raya, Jakarta dan Bogor, 39 Kilo Ganja Diamankan

detaktangsel.com, TANGSEL - Ganja sebanyak 39 kilogram yang rencananya diedarkan di wilayah Tangsel, Tangerang, Jakarta dan Bogor diamankan Polisi Resort (Polres) Tangerang Selatan.

Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan empat tersangka. Mereka adalah para pemilik barang, kurir, dan pengedar.

Keempat tersangka berinisial JI, AD, BM, dan FS, mereka memiliki peran yang berbeda satu sama lain. Dimana JI merupakan pemilik ganja yang mengendalikan peredaran ganja serta pengendalian uang. Sementara, AD dan BM sebagai kurir, serta FS sebagai kurir dan pengedar.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, keberhasilan mengungkap 39 kilogram ganja siap edar merupakan pengembangan kasus oleh tim Satres Narkoba.

"Kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses, dan dikembangkan sehingga melakukan penyisiran, empat orang pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur," katanya di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskannya, ganja 39 kilogram siap edar merupakan jaringan Aceh dan sudah beroperasi selama enam bulan.

"Jaringannya dari Aceh. Dan sudah enam bulan beroperasi," ungkapnya.

Dari 39 kilogram ganja siap edar, jika diakumulasikan harganya mencapai Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Sementara itu, JI pemilik 39 kilogram ganja siap edar mengaku jika barang tersebut sudah ditunggu para pemesan. "Hubungi lewat handphone buat pesan. Sudah lima bulan," tutur JI.

Sedangkan, BM yang bertindak sebagai kurir mengaku mendapatkan upah Rp 100 ribu dari hasil pengiriman ganja dalam sehari. "Di transfer pak, sehari seratus ribu," bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku mendapat ancaman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.