Print this page

Delapan Komplotan 'Tuyul' Transportasi Online di Tangkap Polisi

Tuyul transportasi online saat gelar perkara di Polres Tangsel. Tuyul transportasi online saat gelar perkara di Polres Tangsel.

detaktangsel.com SERPONG--Delapan orang komplotan 'tuyul' Go-jek dan Go-Car masing-masing berinisial BABS (25), DA (31), MA (41), SH (35) AAFR (28) FPYB (31), I (26) dan TK (47) di tangkap kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran dugaan melakukan order fiktif hingga menyebabkan kerugian pihak Go-jek hingga puluhan juta rupiah.

Ke delapan 'tuyul' transportasi online tersebut, di tangkap ketika berada di warung kopi kawasan Jalan Yapen Raya, BSD, Serpong.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dalam setiap beraksi, komplotan tersebut selalu berbagi tugas dalam melakukan order fiktif ke Go-jek dan Go-car.

"Aksi yang dilakukan komplotan ini, dengan cara melakukan order fiktif. Tapi sebenarnya tidak ada," ungkap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter Serpong, Senin (22/7/2019).

Ferdy jelaskan, para 'tuyul' dalam menjalankan modusnya, ada yang berperan sebagai pengorder, ada juga yang menyiapkan perangkat untuk melancarkan aksinya.

"Selain menyita 28 handphone berbagai merek, ada juga laptop, charger, 6 kartu ATM," kata Ferdy.

Ferdy juga jelaskan, para tersangka dalam beraksi juga menggunakan GPS palsu. Sehingga yang terdata di sistem seolah-olah mereka mendapat orderan.

"Para tersangka ini pindah lokasi untuk menjemput orang yang memesan. Kemudian pindah lagi agar terkesan penumpang sudah diantar sesuai alamat," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas Ferdy.