Print this page

Miliaran Rupiah Hilang Dari Potensi Pajak BPHTB

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com TANGSEL - DPRD Kota Tangerang Selatan menilai bahwa serapan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) belum maksimal. Hal ini diketahui setelah beberapa komisi di DPRD menggelar rapat dengan OPD untuk evaluasi triwulan I tah un anggaran 2019.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel Sukarya mengatakan, idealnya serapan anggaran di masing-masing OPD sudah mencapai 20 sampai 30 persen pada triwulan I.

"Namun, faktanya Dinas bangunan, Perkim dan Bina Marga rata-rata di bawah itu," katanya, kemarin.

Sukarya menambahkan, dewan hanya bisa mendorong Pemkot Tangsel, untuk lebih awal fokus terhadap perencanaan. Utamanya pada proyek besar yang berada di Dinas Bina Marga, Dinas Bangunan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman.

"Kalau pengerjaan fisik harus dilelang lebih awal. Sebab membutuhkan masa waktu pelaksanaan yang panjang, kalau seperti ini sangat terlambat," ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono mengatakan,
beberapa potensi pendapatan seperti pajak dan retribusi daerah, banyak yang tidak sesuai target.

"Salah satunya Pajak Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB). Tidak sesuai dengan yang kita harapkan,"Katanya.

Drajat mengakuinya, Pajak BPHTB awalnya ditargetkan sebesar Rp 385 miliar, sampai akhir semester I atau triwulan kedua baru tercapai Rp 18 miliar atau sekitar 25 persen.

Selain BPHTB, sambung Drajat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga menjadi sorotan dewan. Hingga sampai saat ini realisasi dari pajak tersebut baru menyentuh angka Rp 20 miliar atau baru sebesar 15 persen dari target Rp 60 miliar.

"Hal ini juga harus jadi peringatan bagi Pemko Tangsel mengingat BPHTB dan IMB adalah sektor pajak tertinggi saat ini," pungkasnya.

Drajat mencontohkan penarikan pajak BPHTB apartemen jumlahnya sangat fantastis. Dibayangkan berapa apartemen yang sudah berdiri itu tidak membayar pajak BPHTB, berapa banyak yang sudah terpakai mereka belum membayar pajak BPHTB kepada pemkot Tangsel.

"Sampai saat inikan Perda Pertelaan belum ada tapi kenapa pihak pengembang mengambil pajak BPHTB. Bayangkan kalau satu apartemen itu nilainya 300 juta kalau itu sudah ada perda pertelaan maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kita terima itu akan luar biasa, potensi tersebut ratusan milyar," Tegasnya.

Drajat menegaskan, Komisi III yang membidangi Pendapatan Daerah menyarankan Pemkot Tangsel untuk memasang Tapping box atau alat perekam transaksi secara online di sejumlah tempat usaha seperti, hotel, restoran, parkir swasta dan tempat hiburan, yang berskala besar. Tujuannya guna mengawasi dan menggenjot pendapatan daerah dari wajib pajak yang melakoni tempat usaha tersebut.

"Ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya tapping box ini bisa mengontrol pajak yang masuk, secara online,"ungkapnya. (Ded)