Klarifikasi Puspiptek atas Tanah di Kawasan Komplek BPA

Klarifikasi Puspiptek atas Tanah di Kawasan Komplek BPA

detaktangsel.com KOTA TANGSEL – Polemik seputar lahan seluas 14.325 meter persegi di kawasan perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) yang menjadi obyek tuntuan warga selama beberapa tahun dan di claimt sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi perumahan tersebut, mendapat perhatian dan tanggapan dari pihak manajemen Puspiptek Serpong.

Atas mandat dari Kepala Puspiptek Sri Setiawati, pihak Puspiptek yang diwakili Kepala Bidang Sarana Kawasan Puspiptek Serpong Dwi Wiratno didampingi Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sarana Penunjang Purwanto dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan Sofyan dalam kesempatan wawancara khusus di Gedung 102 Puspiptek, Jumat (12/04/2019) menjelaskan, bahwa kebedaraan perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) tersebut berawal dari keinginan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) saat itu BJ Habibie untuk menyediakan rumah tinggal bagi karyawan Puspiptek. Menurut Dwi Wiratno, sebagaimana dokumen yang tersimpan di Puspiptek, pada 1989 pihak Puspiptek melakukan kegiatan pengadaan tanah dengan bekerjasama dengan pihak perkebunan PTP XI .

“Puspiptek membeli tanah dengan dana DIP, saat ini disebut DIPA. Pembelian dengan uang negara sebesar Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah untuk tanah seluas Tujuhpuluh Delapan hektar, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan, karena itu uang negara,” ungkap Dwi Wiratno, mengawali penjelasannya.

Menurut Dwi, saat itu, Menristek BJ Habibie mengirim surat dinas Nomor 385/M/BPPT/XI/1989 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan untuk memohon persetujuan pengadaan tanah untuk perumahan bagi karyawan Puspiptek, yang selanjutnya pihak Kementerian Keuangan menjawab surat tersebut dengan Nomor S-911/A/91/0393 Tanggal 13 Maret 1993 tentang persetujuan lahan seluas 63 hektar digunakan untuk perumahan dari total luas tanah 78 hektar milik Puspiptek. Tanah seluas 63 hektar itu lah kemudian dikeluarkan surat penetapan ganti ruginya, melalui kerja sama dengan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) dengan pelepasan hak berdasarkan surat Nomor XI.TA/PLJ/149/1989.

“Atas dasar itu, dengan dana talangan dari pihak BTN, maka oleh pihak kontraktor dibuatkan rumah untuk karyawan Puspiptek dan tanah pun dibagi-bagi. Kemudian, masyarakat membayar melalui BTN untuk lahan seluas Enam Puluh Tiga hektar itu,” papar Dwi, sambil memperlihatkan sejumlah dokumen milik Puspiptek.

Ditegaskan Dwi, sejak keluarnya surat persetujuan dari Menteri Keuangan tersebut, maka tanah yang digunakan untuk perumahan karyawan Pupiptek (Komplek BPA) adalah tanah seluas 63 hektar. Sedangkan sisanya seluas 15 hektar tetap milik Puspiptek, termasuk tanah yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN.

“Setelah proses pelepasan hak dan ganti rugi oleh masyarakat atas tanah seluas Enam Puluh Tiga hektar, maka atas ijin Kementerian Keuangan, maka Menteri Ristek melakukan pengahapusan aset milik Puspiptek dengan surat Nomor 197/M/KP/XII/2008 dengan persetujuan penghapusan oleh Menteri Keuangan,” imbuhnya lagi.

Karenanya, lanjut Dwi Wiratno, dari luas tanah 78 hektar yang dibeli Puspiptek tersebut masih ada 15 hektar tanah milik negara. “Itu lah yang sampai sekarang dihitung, Enam Puluh Tiga hektar untuk perumahan sesuai site plan dari BPN, ada sekitar Tiga Belas hektar di bawah SUTET dan sisanya masih kita cari sampai total Lima belas hektar,” ungkap Dwi.

Menurut Dwi, dari sisa tanah milik negara seluas 15 hektar, khususnya tanah di sekitar SUTET, pihak Puspiptek tengah melakukan sertifikasi dan melaksanakan kerja sama dengan pihak Sinar Mas Land dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk membentuk kawasan ekonomi khusus Pendidikan Tinggi, di mana Pemerintah merencanakan pengembangan GIPTI menjadi sarana pendukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada kawasan dimaksud.

“Karena Pupiptek tidak memiliki dana untuk pembanguan itu, maka ada perjanjian hibah dengan Sinar Mas, di mana fasilitas dibangun oleh Sinar Mas tetapi nantinya dikembalikan menjadi aset Puspiptek. Sementara kaitannya dengan Paramadina itu, nantinya bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Tangerang,” pungkasnya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online