Perda Pembangunan Budaya Integritas, Diyakini Cegah Prilaku Koruptif

Perda Pembangunan Budaya Integritas, Diyakini Cegah Prilaku Koruptif

detaktangsel.com SERPONG--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif tentang Pembangunan Budaya Integritas mulai disusun oleh DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Raperda tersebut, saat ini sedang di harmonisasikan oleh Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD sebagai bagian dari komitmen tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Demikian diungkapan anggota DPRD Kota Tangsel, Syihabudin Hasyim usai Harmonisasi Raperda Pembangunan Budaya Integritas digedung DPRD Tangsel, Kamis, (31/1/2019).

"Usulan Raperda Budaya Integritas ini dilakukan sebagai upaya membangun budaya integritas di Pemkot Tangsel. ASN dan Legislatif harus mempunyai budaya integritas, agar apa yang mereka kerjakan benar-benar sesuai koridor, mdan yang paling penting terhindar dari perbuatan korupsi," ungkapnya.

Syihabudin jelaskan, dalam upaya menerapkan budaya integritas, salah satunya Pemkot menerapkan beberapa kebijakan.

"Diantaranya kita menerapkan sistem transparan dalam setiap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat, seperti e-Planing dan e-budgeting," terang Syihab.

Dia bilang, dengan adanya Raperda Pembangunan Budaya integritas tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman untuk mewujudkan semua kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik yang berintegritas bagi unsur pemerintah.

"Dengan adanya Raperda Pembangunan Budaya Integritas ini, semua ASN dapat membentuk pola pikir, membentuk budaya kerja dan membentuk karakter, mental, perilaku penyelenggaraan pemerintahan daerah," beber politikus Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Konsultan Raperda Budaya Integritas, Rian Herfiansyah Utama mengatakan, ada beberapa hal yang selama ini menjadi persoalan di pemerintahan. Salah satunya, belum ada sebuah gagasan atau tujuan besar yang bersifat jangka panjang. Untuk itu, perlu sebuah payung hukum yang bisa menaungi dan menjaga keberlangsungan rencana besar tersebut.

"Kencenderungannya, setiap kali terjadi pergantian pimpinan, muncul wacana baru mengenai pembangunan atau fokus kebijakan di suatu daerah. Ini disinyalir memicu persoalan di kemudian hari," ungkapnya.

Rian paparkan, Perda tersebut mesti mempertimbangkan resiko atau kemungkinan-kemungkinan penyimpangan yang bisa terjadi. Sehingga sejak dini sudah ada tindakan pencegahan agar terhindar dari korupsi.

"Setidaknya ada tiga hal penting dalam menjalankan budaya integritas. Yakni nilai atau karakter manusia, sistem atau prosedur dan keteladanan atau kepemimpinan. Keteladanan menjadi penting karena ternyata penyimpangan terjadi antar-lintas sektoral. Semisal antara eksekutif, legislatif, dan swasta," tandasnya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online