Print this page

Pemilu 2019, KPU Tangsel Sebut Dua Parpol Belum Lengkapi LPSDK

Pemilu 2019, KPU Tangsel Sebut Dua Parpol Belum Lengkapi LPSDK

detaktangsel.com SERPONG--Sebanyak 14 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 baru saja menyelesaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di bilangan BSD, Serpong.

Namun dari 14 Parpol itu, KPU sebutkan ada dua Parpol yang belum melengkapi LPSDK bahkan telat menyerahkan LPSDK tersebut ke KPU Kota Tangsel.

Lantaran telat menyerahkan LPSDK pada 2 Januari kemarin, KPU pun memberikan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB lalu diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB, namun hingga batas waktu yang diberikan KPU berakhir, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Berkarya Kota Tangsel tidak mampu melengkapi berkas yang menjadi persyaratan.

Diketahui, sebanyak empat berkas persyaratan LPSDK harus dilengkapi oleh masing-masing Parpol, diantaranya yakni LPSDK 1 Rekapan sumbangan dana kampanye dari penyumbang, LPSDK 2 daftar penyumbang dengan identitas, LPSDK 3, Surat pernyataan diatas matrai dari penyumbang dan LPSDK 4 laporan dari Caleg yang merupakan kegiatan selama tahapan kampanye.

“Partai Berkayar dan PAN sampai batas waktu yang telah ditetapkan belum juga melengkapinya. PAN hanya menyerahkan LPSDK 4, padahal ada empat berkas yang harus diserahkan,” ujar Anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein, di Serpong, Kamis (3/1/2019).

Mudjahid mengatakan, ada beberapa Parpol lain yang dalam laporannya memang belum mendapatkan sumbangan dana kampanye.

"Ada juga yang daftar sumbangannya nihil, artinya belum mendapatkan sumbangan. Dan ini tidak masalah selama semua laporannya dilengkapi,” ujarnya.

Ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada dua Parpol yang tidak melengkapi LPSDK nya itu, Mudjahid bilang, dari aturan yang ada tidak ada sanksi. Namun nanti pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) jika tidak dilengkapi maka akan didiskualifikasi.

"Kecuali nanti pada 26 April tahapan batas waktu penyerahan LPPDK, jika sampai batas waktu itu ada parpol tidak menyerahkan dan tidak melengkapi maka akan didiskualifikasi di daerah tersebut, jadi nanti Caleg-caleg terpilihnya bisa didiskualifikasi jika semua itu tidak dilengkapi,” ungkapnya.

Sementara untuk LPSDK ini sendiri, Mudjahid jelaskan, akan segera diumumkan pada 4 Januari melalui situs resmi yang ada di KPU Kota Tangsel.

"Saat ini kami tengah memvalidasi dan menyusun semua datanya, mulai dari nama dan daftar si penyumbangnya. Nanti baru kita umumkan secara detail seluruhnya,” bebernya.

Data yang didapat dari LPSDK tersebut, hingga saat ini Partai Gerindra menjadi partai yang mendapatkan sumbangan terbesar yakni mencapai Rp,1.9 miliar disusul Partai NasDem sebesar Rp,1 miliar lebih.

Sementara beberapa partai yang tidak mendapatkan sumbangan dana kampanye diantaranya Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PAN, Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).