Print this page

Ada Sangsi Pidana, DPRD Tangsel Ingatkan Warga Tidak   Buang Sampah Sembarangan

Ada Sangsi Pidana, DPRD Tangsel Ingatkan Warga Tidak   Buang Sampah Sembarangan

detaktangsel.com SETU--Kesadaran masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengelola sampah yang berasal dari lingkungan rumah tangga, dirasakan belum benar-benar terlihat.

Hal tersebut lantaran masih ditemukannya tempat pembuangan sampah liar di pinggir-pinggir jalan sehingga menimbulkan kesan kumuh sebagai dampak munculnya tempat pembuangan sampah liar tersebut.

Menyikapi hal itu, DPRD Kota Tangsel dalam waktu dekat bakal merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah. Dalam Raperda tersebut, salah satunya berisi soal sanksi hukum yang ditanggung pelaku pembuang sampah sembarangan di kota dengan tujuh kecamatan ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Tangsel, Sukarya mengatakan, para pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan penjara. Selain sanksi penjara, pelaku juga bisa dikenakan denda.

"Sanksinya 6 bulan kurunagan penjara, tapi akan kita sosialisasikan lagi sampai dapat putusan yang tepat terhadap sanksi kurunagan ini,” ungkap Sukarya, Rabu (2/1/2019).

Politikus Golkar yang kini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel itu jelaskan, dalam Perda itu juga akan diatur soal kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menangkap para pelaku pembuang sampah. Apakah akan melibatkan kepolisian untuk penanganannya terutama dalam menindak dan mengadili pelaku.

"Teknisnya nanti akan ada CCTV, dan juga kita libatkan tokoh di lingkungan setempat untuk menangkap pelakunya. Selanjtunya DLH akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melanjtukan pada tahapan sanksi kurungan tersebut,” bebernya.

Sementara Anggota Pansus lainnya, Tarmizi mengatakan, dalam Raperda Pengelolaan dan Penanganan Sampah itu, juga mengatur soal kelanjutan kerjasama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nambo, yang ada di Kabupaten Bogor. Soal pengurangan jumlah sampah plastik juga menjadi fokus dalam Raperda tersebut.

"Dalam aturan ini juga ada pembahasan soal kerjsama dengan TPA Nambo di Kabupaten Bogor, dan juga bagaimana nanitnya kita mampu mengurangi jumlah sampah plastik di Kota Tangsel,” ujarnya.

Politikus PKB ini bilang, regulasi yang akan rampung dalam waktu dekat ini, lebih pada soal bagaimana menyelamatkan lingkungan Kota Tangsel dari jumlah sampah yang terus menerus meningkat.

"Karena dalam regulasi ini, kita serius ingin menyelamatkan kota kita dari sampah berikut dampak buruk yang timbul dari sampah itu sendiri. Doa kan saja agar cepat selesai dalam waktu dekat ini,” tandasnya.