Print this page

Sukseskan Gerakan Lindungi Hak Pilih, KPU Tangsel Gandeng Tokoh Masyarakat

Sukseskan Gerakan Lindungi Hak Pilih, KPU Tangsel Gandeng Tokoh Masyarakat

detaktangsel.com PONDOK AREN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mensosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) masyarakat di sejumlah kelurahan yang ada di Kota Tangsel.

Dalam mensosialisasikan GMHP Pemilu 2019 tersebut, KPU tidak bergerak sendiri. Akan tetapi, KPU juga menggandeng tokoh masyarakat yang juga Anggota DPRD Kota Tangsel dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Ketua Parpol di tingkat kota dan stakeholder lainnya agar ikut mensukseskan GMHP masyarakat di Pemilu 2019 mendatang.
Seperti yang dilakukan KPU Tangsel di Kelurahan Parigi Baru, Pondok Aren dan Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, sejumlah tokoh masyarakat  ikut melakukan pengecekan nama dan nomor kartu penduduk yang tertera pada KTP elektronik untuk dicocokkan di aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
Anggota komisioner KPU Kota Tangsel Ade Wahyu Hidayat mengatakan, dilibatkannya tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya, diharapkan dapat menyampaikan kepada warga yang sudah masuk katagori pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih tetap.
"KPU sengaja mengundang tokoh masyarakat, partai dan stakeholder di Tangsel ini, supaya memiliki efek langsung kepada masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran dan mendatangi kantor kelurahan untuk mengecek apakah namanya sudah masuk DPT atau belum," kata Ade di lokasi, Rabu (17/10/2018).
Ade jelaskan, GMHP yang di luncurkan KPU RI pada awal Oktober dan berakhir pada 28 Oktober bulan ini, harus benar-benar dimanfaatkan oleh warga untuk mengetahui status dan hak nya jelang Pemilu tahun depan.
"Intinya kita ingin warga melakukan pengecekan ke kantor-kantor kelurahan soal namanya. Apakah sudah ada atau belum. Jika belum, warga bisa menyerahkan KTP elektronik kepada petugas PPS untuk didaftarkan sebagai pemilih," ungkapnya.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Banten, Mashudi mengatakan, GMHP yang dilakukan secara serentak di desa/kelurahan se Indonesia ini, merupakan upaya KPU untuk memastikan jika hak suara masyarakat tidak hilang.
"Jadi GMHP ini, untuk memastikan agar seluruh data pemilih itu valid semua. Tidak ganda dan tidak invalid. Makanya, warga harus mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau tidak," ujarnya.
Mashudi juga menegaskan kepada KPU tingkat kota/kabupaten di Provinsi Banten, agar terus melakukan penyisiran terhadap hak pilih warga yang sudah masuk katagori pemilih namun tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) supaya dibantu untuk dimasukan datanya sebagai DPT.
"Intinya begini, semua masyarakat yang punya hak pilih, berusia 17 tahun keatas maupun sudah menikah serta tidak sedang dicabut hak pilihnya, itu masuk dalam daftar pemilih. Itu bisa dicatat tetapi harus menyerahkan KTP elektronik kepada petugas," bebernya.
Adanya sosialisasi GMHP yang dilakukan KPU, langsung diapresiasi sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus partai yang ada di tingkat Kota Tangsel. Sebab, GMHP dinilai akan menyadarkan masyarakat agar benar-benar menggunakan hak pilihnya pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
"Kami sangat mengapresiasi GMHP yang dilakukan KPU. Karena apa, inikan tujuannya agar masyarakat benar-benar menggunakan hak nya di pemilu nanti," kata Syaifin, tokoh masyarakat Kelurahan Parigi Baru yang kini duduk di bangku DPRD Tangsel.
Syaifin yang datang bersama Ketua Komisi l DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib ini mengemukakan, masyarakat yang datanya sudah benar-benar valid tercatat di KPU, harus menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS-TPS yang ada di kelurahan-kelurahan pada pelaksanaan Pemilu nanti.
"Pileg dan Pilpres ini kan diadakan lima tahun sekali. Jadi manfaatkan hak pilih itu dengan baik dan benar," ujar politikus partai Gerindra tersebut.
Hal sama juga di ungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangsel, Heri Gagarin saat melakukan pengecekan namanya di kantor Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi GMHP dari KPU, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya. Sebab, momen pesta demokrasi tahun depan, akan menentukan masa depan bangsa di lima tahun yang akan datang.
"Masyarakat harus bisa memanfaatkan hak politiknya. Karena keterlibatan masyarakat pada Pileg dan Pilpres nanti, akan menentukan nasib bangsa pada lima tahun yang akan datang. Makanya masyarakat juga harus mengecek namanya di kantor kelurahan. Supaya terdaftar sebagai DPT," tandasnya.