Print this page

Bawaslu Ingatkan Masyarakat Jangan Jadi Objek Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Ingatkan Masyarakat Jangan Jadi Objek Pelanggaran Pemilu

detaktangsel.com SERPONG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya meningkatkan partisipatif masyarakat untuk bisa mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi diajang pesta demokrasi tahun depan.

Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu, yakni dengan menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama dengan 58 organisasi kepemudaan, organisasi non pemerintah, pelajar dan mahasiswa dan lembaga keagamaan yang ada di Kota Tangsel.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, dari kegiatan tersebut pihaknya mengingatkan kepada masyarakat hal-hal yang masuk ke dalam katagori pelanggaran Pemilu.

Dengan adanya edukasi itu, Bawaslu Tangsel juga berharap masyarakat nantinya tidak menjadi subjek atau objek pelanggaran Pemilu 2019 nanti. Sehingga edukasi soal pelanggaran Pemilu ini dianggap sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.

“Teman-teman dari berbagai organsiasi yang hadir ini kita berikan pemahaman soal pelanggaran Pemilu. Dengan harapan mereka nantinya jangan sampai menjadi objek dan subjek pelanggaran oleh para peserta Pemilu,” kata Acep disalah satu resto kawasan Serpong, Kamis (20/9/2018).

Acep jelaskan, pemahaman kepemiluan itu sangat penting dilakukan agar diketahui oleh masyarakat luas. Karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham atau belum mengerti tentang jenis-jenis pelanggaran Pemilu.

"Apalagi dalam pelanggaran pemilu ada juga yang masuk ke dalam katagori pidana, hal ini yang banyak belum diketahui. Jadi disinilah kita berharap organisasi yang hadir bisa memberikan edukasi juga kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Soal kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pelanggaran Pemilu, Acep mencontohkan, seperti kampanye yang berbau SARA dan hatespeech atau ujaran kebencian. Terlebih lagi dilakukan ditempat-tempat umum.

"Jadi jika ada masyarakat yang melihat langsung soal kampanye yang masih berbau SARA dan ujaran kebencian, bisa langsung dilaporkan ke kita. Karena jelas itu masuk katagori pelanggaran pemilu,” terang Acep.

Dari edukasi yang dilakukan Bawaslu Tangsel, Acep bilang, maka kegiatan kampanye yang akan dilakukan di Kota Tangsel nanti akan berlangsung damai dan aman.

"Kalau masyarakat sudah paham soal pelanggaran pemilu. Tentu dampaknya Kota Tangsel dapat menjadi contoh sebagai daerah yang damai dan aman dalam pemilu tahun depan,” tandasnya.