Print this page

Airin Sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun 2018

Airin Sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun 2018

detaktangsel.com SETU-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan nota pengantar keuangan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun anggaran 2018 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (6/9/2018).

Diketahui, proyeksi APBD-P tahun anggaran 2018 sebagaimana dokumen KUA dan PPAS termuat rincian pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Sebesar Rp3.120.025.909.741. Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.455.524.540.514. Dana Perimbangan sebesar Rp909.630.944.000. Serta Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp716.360.701.227.

Pendapatan Hibah Dana Bos Satuan Pendidikan yang semula Rp92.240.600.000, mengalami penurunan menjadi Rp,90.420.000.000. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi Banten sebesar Rp.7.495.912.228.

Untuk komponen rencana perubahan Belanja Daerah meningkat sebesar Rp,93.315.698.695,15 dari anggaran APBD Tahun 2018 sebesar Rp3.549.146.581.087,09 menjadi Rp3.642.462.279.782,24. Anggaran Belanja Tidak Langsung dari Rp934.678.291.304,09 meningkat sebesar Rp950.030.951.818,24.

Rincian perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp846.473.170.600,66. Belanja Hibah sebesar Rp95.148.700.000,00. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp2.124.500.000,00. Belanja Bantuan Keuangan Partai Politik sebesar Rp1.940.036.800,00. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp4.344.544.417,58.

Adapun Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.692.431.327.964,00. Belanja Pegawai sebesar Rp413.456.406.150,00. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.055.533.067.946,00. Belanja Modal sebesar Rp1.233.441.853.868,00.

Pembiaya Netto pada APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp522.436.370.041. Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Anggaran Tahun sebelumnya sebesar Rp495.305.707.574 meningkat sebesar Rp545.436.370.041,24

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, RAPBD Tangsel ini merupakan wujud dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan juga merupakan dokumen masyarakat Kota Tangsel. "RAPBD ini memiliki peran signifikan untuk menjamin kesinambungan dan capaian pembangunan di daerah berdasarkan RPJMD," ungkap Airin.

Airin juga berharap agar nota keuangan anggaran perubahan ini segera dibahas dan disetujui bersama oleh pimpinan dan anggota DPRD Tangsel. "Terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota dan Banggar yang sudah berperan aktif dan bekerja keras dalam membahas Anggaran Perubahan Tahun 2018 ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Moch.Ramlie mengatakan, pembahasan RAPBD-P tidak memerlukan waktu lama. Dia menargetkan, APBD-P bisa disahkan Oktober ini. "Target kita Oktober sudah disahkan," tegasnya.