KPU Tangsel Ingatkan Parpol Tertib Berkampanye

KPU Tangsel Ingatkan Parpol Tertib Berkampanye

SERPONG--Mendekati masa kampanye yang akan berlangsung pada 23 September bulan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat bersama pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang di kantor KPU Kota Tangsel, Jalan Buana Kencana Sektor XII, Blok E-1 BSD, Serpong, Senin (3/9/2018).

Rapat bersama dengan para pimpinan Parpol tersebut, bertujuan agar pada saat berlangsungnya kampanye nanti, semua Parpol melaksanakan kampanye bisa berjalan tertib sesuai dengan peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye 2019.

Dimana, dalam Peraturan KPU itu, banyak hal yang diatur terutama tentang kegiatan kampanye serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sehingga diharapkan partai politik benar-benar mengikuti aturan tersebut.

Divisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ade Wahyu Hidayat mengatakan, dalam kampanye nanti semua APK sudah diatur oleh KPU. "Bukan hanya jenis APK saja, akan tetapi ukuran APK juga sudah diatur. Hal ini guna mencegah APK Parpol yang melanggar aturan," ungkap Ade.

Ade juga mengatakan, hal lain yang disosliassikan oleh KPU kepada pimpinan Parpol, seperti jenis APK yang diperbolahkan dan juga ukuran APK, seperti baliho dan Billboard maksimal berukuran 4X7 meter. Spanduk berukuran maksimal 1.5X7 meter dan juga APK lainnya yang sudah diatur KPU.

“Karena masa kampanye tinggal 20 hari lagi, sampai pada 23 September nanti, makanya kami saat ini menggelar rapat koordinasi dengan partai politik, untuk mengingatkan kembali jenis kampanye dan alat kampanye yang diperbolehkan dan juga yang dilarang,” ujarnya.

Ade jelaskan, sanksi-sanksi apabila ada Parpol yang melanggar ketentuan kampanye, juga diberitahukan kepada Parpol. Mulai dari penurunan APK sampai pembubaran kegiatan kampanye yang dianggap melanggar aturan yanga ada.

"Kalau APK-nya tidak sesuai bisa diturunkan, dan kalau ada kegiatan kampanye yang tidak ada izinnya juga bisa dibubarkan, jadi ada aturan juga ada sanksinya jika dilanggar,” terang Ade.

Ade berharap, sebelum tanggal 23 September nanti, semua Parpol harus bisa menahan diri terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan kampanye. "Tadi juga kami ingatkan agar menahan diri, jangan berkampanye di luar waktu yang telah ditetapkan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Tangsel, Heri Gagarin usai mengikuti rapat tersebut mengatakan bila PDI Perjuangan Kota Tangsel akan mengingatkan kepada seluruh Calon legislatifnya (Caleg) agar taat aturan saat kampanye. "Tentu akan kami taati aturan ini, dan juga bagi PDI Perjuangan kemenangan Pemilu 2019 ini sudah di depan mata, sehingga kami tidak akan melanggar aturan untuk melakukan kegiatan kampanye nanti,” ujarnya.

Hal sama juga diungkapkan Ketua DPC Hanura Kota Tangsel, Amar, bahwa Hanura akan taat dan menjalankan kampanye sesuai dengan peraturan KPU. "Tadi kita sudah mendapatkan informasi mengenai apa saja yang dilarang, dan ini akan kami teruskan kepada fungsionaris partai, dan juga seluruh Caleg, agar mentaati aturan kampanye,” tandasnya. 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online