Pileg 2019, KPU Libatkan Dindik Check Keabsahan Ijazah Caleg

Pileg 2019, KPU Libatkan Dindik Check Keabsahan Ijazah Caleg

detaktangsel.com SERPONG--Sebanyak 701 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang, baru saja menyerahkan berkas persyaratan para Bacaleg ke KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satu persyaratan yang dianggap paling krusial bagi calon yang mengikuti konstelasi politik di 2019 itu, adalah soal ijazah pendidikan para Bacalon. 

Soal dokumen persyaratan terutama soal ijazah calon, KPU Tangsel melibatkan Dinas Pendidikan (Dindik) setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas ijazah yang dimiliki Bacaleg. Dimana, syarat minimal yang ditentukan KPU adalah calon harus mengantongi ijazah SMA/Sederajat.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, dengan dilibatkannya Dindik Tangsel, karena dinas tersebut dinilai bisa jadi rujukan untuk mengetahui informasi keabsahan ijasah yang sudah dilegalisir calon.

"Salah satu syarat bagi calon adalah Ijazah. Minimal SMA, kali ini melibatkan dinas pendidikan untuk mengecek keabsahan ijazah yang dilegalisir calon," katanya di kantor KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana Sektor 12 Blok E12/12 BSD, Serpong, Kamis (19/7/2018).

Bambang jelaskan, jika ditemukan kejanggalan terkait ijazah yang sudah di legalisir namun setelah diperiksa ternyata tidak sesuai atau diduga palsu, KPU akan menyampaikan kepada Parpol tempat Bacaleg tersebut mencalonkan diri.

"Kita akan sampaikan dalam berita acara kepada parpol terkait keabsahan ijazah calon yang bersangkutan supaya memperbaiki kelengkapannya," ujar dia.

Bambang juga mengatakan, apabila sekolah tempat Bacaleg dahulu mengenyam pendidikan namun saat ini sekolahnya sudah tidak ada, maka pihak dinas pendidikan yang lebih mengetahui kemana Bacaleg tersebut harus melegalisir ijazahnya.

"Misalnya yang menerbitkan ijazah itu sekolahnya sudah tidak ada, kalau SMA itu berarti dia (Bacaleg) harus ke provinsi. Jadi dinas pendidikan yang lebih tahu," tandasnya.

Sementara itu, Kasie Kurikulum Pendidikan Non formal dan Formal Indonesia (PNFI) Dindik Kota Tangsel, Junaedi, mengatakan bahwa pasca penyerahan berkas Bacaleg, pihaknya belum menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait ijazah yang dimiliki para Bacaleg.

"Selama ini saya belum menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait ijazah calon," ungkapnya.

Kendati begitu, Junaedi jelaskan, ada beberapa kesalahan yang dilakukan Bacaleg terkait legalisir ijazah miliknya. Seharusnya, dia bilang, ada ijazah legalisir yang di poto kopi. Hal tersebut tentu tidak dibenarkan.

"Seharusnya, yang dilegalisir itu ijazah asli lalu di beri cap yang asli. Ini ada beberapa yang dilegalisir di poto kopi, ini tidak dibenarkan," bebernya.

Di akui Junaedi, soal legalisir ijazah SMA kewenangannya ada di Dinas Pendidikan Provinsi. Sementara untuk ijazah perguruan tinggi yang dimiliki calon, kewenangannya ada di tingkat kementrian pendidikan. "Betul kalau SMA itu legalisirnya di provinsi. Tapi untuk calon yang ijazahnya perguruan tinggi dan daerahnya jauh, itu kewenangannya ada di kementrian," paparnya.

Junaedi mengemukakan, pihaknya juga memiliki ketentuan sendiri untuk mengetahui ciri-ciri soal dugaan ijazah palsu atau tidak. Namun begitu, pihaknya akan fokus memeriksa legalisir ijazah Bacaleg terlebih dahulu.

"Adapun untuk ijazah diduga palsu atau tidak, nanti ada penyelidikan tertentu. Nanti ada pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti," terangnya.

Sedangkan bagi warga keturunan yang maju menjadi calon, Junaedi sebutkan bahwa ijazah dan KTP Bacaleg, terdapat kesalahan nama. Untuk Bacaleg tersebut, harus ada keputusan dari pengadilan yang menerangkan bahwa nama itu benar. 

"Nah, dari keputusan pengadilan itu sendiri nanti di poto kopi dan dilegalisir," jelasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online