Menkumham RI Keluarkan Surat Ke KPU Dan DPP, Hanura Tangsel Diketuai Kubu OSO

Menkumham RI Keluarkan Surat Ke KPU Dan DPP, Hanura Tangsel Diketuai Kubu OSO

detaktangsel.com SERPONG--Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) kini bisa bernapas lega. Hal ini setelah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan kepengurusan Partai Hanura di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pembinaan Legislasi dan PAW DPP Partai Hanura, Welly H Rawung mengungkapkan, surat Kemenkumham bernomor M.HH.AH.11.02-58 yang di keluarkan pada 6 Juli 2018 tersebut, berisi tentang restrukturisasi, reposisi dan restrukturisasi kepengurusan Partai Hanura ditingkat pusat kembali pada SK Kemenkumham RI nomor M.HH.AH.11.01 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2018 silam.

"Surat itu menegaskan bahwa partai Hanura kembali ke SK Menhumkam nomor M.HH-01.AH.11.01 yang dikeluarkan tanggal 17 Januari 2018 lalu dibawah kepemimpinan Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar," kata Welly saat dihubungi melalui jaringan selulernya, Senin (9/7/2018).

Welly jelaskan, SK yang dikeluarkan Menkumham pada 17 Januari 2018 lalu, sempat mengalami pending dan tidak diberlakukan. Tetapi, SK yang tidak diberlakukan itu kini dicabut dengan dikeluarkannya surat nomor M.HH.AH.11.02-58. Dengan begitu, Partai Hanura ditingkat DPP, DPD dan DPC di Indonesia kembali pada surat Kemenhumkam yang dikeluarkan pada bulan Januari lalu yakni nomor M.HH.01.AH.11.01.

"Dan itu tercantum dalam website nya KPU," sambungnya.

Lebih lanjut Welly mengatakan, dengan adanya surat dari Kemenkumham RI yang baru itu, maka Partai Hanura untuk Dewan Pimpinan Cabang yang ada di Kota Tangsel kini diketuai oleh Amar dan sekretarisnya, Ilhamsyah.

"Dengan adanya surat dari Menkumham yang baru itu, maka untuk Hanura Tangsel kembali kepada pak Amar," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Tangsel kubu OSO-Herry Lontung Siregar, Amar mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti penegasan surat yang dikeluarkan oleh Menkumham nomor M.HH.AH.11.02-58.

"Kalau untuk Hanura Kota Tangsel, kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Tapi yang lebih penting saat ini, kami fokus mempersiapkan kawan-kawan yang maju sebagai caleg untuk 2019 nanti," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro saat dikonfirmasi terkait surat edaran dari Kemenkumham RI bernomor M.HH.AH.11.02-58, belum bisa memberikan jawaban. "Kita masih tunggu arahan dari KPU Provinsi ya," singkat Bambang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online