Print this page

Tak bayar Pajak 3 Tahun, Parkir di RSUD Tangsel Disegel

Tak bayar Pajak 3 Tahun, Parkir di RSUD Tangsel Disegel

detaktangsel.com TANGSEL- Satpol PP Kota Tangsel bertindak tegas dengan menyegel parkir RSU Kota Tangsel di Pamulang pada Rabu, (11/4/2018).

Pasalnya, pengelola parkir di bawah PT. Jembar Bangkit Perkasa ini menunggak pajak selama tiga tahun.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan kota Tangsel, Oki Rudianto menegaskan, penyegelan ini didasari atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang perparkiran.

“Atas tindakan ilegal ini, pengelola parkir melanggar pasal 8 ayat 2. Jika setelah kami segel hari ini pengelola masih beroperasi, maka akan kami tingkatkan ke sanksi Pidana,” ucap Oki.

Menurut Oki, di Perda Perparkiran pada pasal 8 ayat 2 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan, dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin walikota atau pejabat yang berwenang.

Selanjutnya kata Oki, pengelola parkir terlebih dahulu harus memenuhi segal izin perparkiran ke Dinas Perhubungan kota Tangsel untuk bisa beroperasi.

“Kami persilahkan kalau semua izin sudah dilengkapi, terbuka juga bagi swasta lainnya,” tegasnya.

Meski telah tiga tahun beroperasi pihaknya, mengaku baru mengetahui adanya operasional perparkiran oleh PT Jembar Bangkit Perkasa ini, tak memiliki izin.

“Kami baru tahu, setelah pihak RSUD menyurati kami, dan saat kami cek, benar perusahaan ini tak bisa menunjukkan izin resminya. Maka kami segel,” terangnya.

Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Muksin Alfachri, menjelaskan, laporan terkait tidak adanya ijin ini langsung dari RSUD Tangsel, dan ada juga dari masyarakat yang melaporkan besarnya biaya parkir yang dipungut oleh pengelola parkir yang ada di RSUD Tangsel. “Laporan pada Maret kemarin,”katanya.

Penyegelan ini dilakukan sampai mereka bisa mendapatkan ijin, dan jika pengelola parkir ini membuka segel, bisa dikenakan sanksi pidana 6 bulan dan denda 50 juta rupiah. “Kita sudah panggil pengelola dan mereka memang tidak bisa menunjukan ijin perpakiran,” katanya.

Sementara petugas parkir RSUD Tangsel Dita mengatakan, mesin parkir sudah rusak selama enam bulan, namun pihaknya masih melakukan pungutan parkir.

“Kalau di RSUD per jamnya untuk motor Rp 3 ribu, dan per jam berikutnya Rp 1000 rupiah, kalau seharian Rp 5 ribu, kalau mobil sebesar Rp 10 ribu untuk seharian dan pengelolaan parkir ini mirik perorangan bukan perusahaan besar,” pungkasnya.