Print this page

Lima Kali Beraksi, Dua Bandit Modus Kempes Ban Ditangkap

Lima Kali Beraksi, Dua Bandit Modus Kempes Ban Ditangkap

detaktangsel.com SERPONG-Dua bandit yang ditangkap jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu, diduga merupakan spesialis perampok nasabah bank dengan modus kempes ban.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pelaku saat menjalankan aksi perampokan nasabah bank, pada saat itu berjumlah empat orang. Dua orang yang berada didalam bank, bertugas menyampaikan informasi kepada kedua pelaku yang kini sudah ditangkap.

"Kedua pelaku yang ditangkap ini bertugas sebagai eksekutor. Yang dua lagi sebagai informan dan kini menjadi DPO, inisialnya Y dan N," ungkap Kapolres.

Kapolres jelaskan, para pelaku sudah lima kali menjalankan aksinya diwilayah hukum Polres Kota Tangsel sejak Nopember 2017 lalu diwilayah BSD Serpong, Serpong Utara dan Pamulang. Dari aksinya itu, pelaku berhasil mengumpulkan uang kurang lebih Rp.80 juta.

"Target mereka adalah nasabah bank. Mereka sudah lima kali beraksi tapi yang kelima ini berhasil diamankan petugas," ujar Kapolres.

Dari tempat tinggal pelaku ditemukan tiket pesawat tujuan Lubuk Linggau, Sumatra.

"Jadi setelah beraksi, mereka kembali ke Lubuk Linggau setelah habis uangnya, mereka kembali lagi kewilayah Serpong," beber Kapolres.

Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho terpaksa melakukan tindakan terukur kepada kedua pelaku dengan menembak kaki pelaku. Hal itu terjadi pada saat tim vipers melakukan pengembangan untuk tersangka lain yang kini DPO. Dalam pengembangan itu, pelaku berusaha merebut senjata petugas.

"Saat pengembangan di Lampung, pelaku berusaha merebut senjata petugas tim vipers. Tujuannya agar petugas panik, tapi karena tim sudah terlatih, maka tim memberikan tindakan terukur dan terarah," ungkapnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sebuah tas paper bag motif bunga, uang sebesar Rp5 juta, satu unit motor Suzuki Satria FU bernopol B 6486 VMK yang digunakan pelaku saat beraksi serta sebuah tas ransel hitam.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya penjara tujuh tahun," ujar Alex.

Untuk diketahui, Andriyansyah Putra (27) dan Andri Yunizar (27), ditangkap tim Turjawali Polres Kota Tangsel pada Jumat (12/1/2018) lalu. Kedua pelaku pencurian dan kekerasan dengan modus kempes ban itu, sebelumnya dikeroyok warga usai beraksi merampok nasabah bank dikawasan Teras Kota BSD, Serpong.