Gagal Curi Motor, Arifin Babak Belur Dipukuli Warga

 Arifin, salah satu terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Polsek Kelapa Dua. Arifin, salah satu terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Polsek Kelapa Dua. Hendra

Detaktangsel.com SERPONG-Nasib sial dialami Arifin (20). Pria berprofesi sebagai buruh harian ini terpaksa harus menahan rasa nyeri pada bagian wajah lantaran dihajar. Arifin kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga Perumahan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, tersangka terduga melakukan tindak pencurian sebuah sepeda motor itu, sempat dikejar-kejar oleh warga setempat. Bersamaan dengan itu, petugas dari Polsek Kelapa Dua tengah melakukan patroli diwilayah tersebut.

"Pelaku sempat dihakimi massa. Beruntung, aksi main hakim oleh warga dilerai oleh petugas. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Kelapa Dua," kata Alex pada Rabu, (17/1/2018).

Baca juga: Bingung Tak Punya Suami, Wanita Muda Tega Habisi Bayi Baru Lahir

Peristiwa dugaan pencurian kendaraan roda dua milik warga RT 03/19 Perumahan Dasana Indah itu terjadi pada Minggu, (14/1/2018) sekira pukul 19.10 WIB.
Aksi pelaku bersama rekannya berinisial M alias I yang kini masuk list DPO petugas ini diduga terlebih dahulu merusak kunci kontak dan stang motor bernopol B 6942 GHH. Namun aksi pelaku tak berjalan mulus. Sebab warga sekitar keburu memergoki pelaku.

"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi B-6942-GHH. Sedangkan temannya berinisial M alias I berhasil kabur dan jadi DPO," ungkap Alex.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua ini akan dikenakan pasal 363 KUHP. Sementara dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah B 6942 GHH yang kunci kontak dan kunci stangnya.

Selain itu, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah F-6074-IA berikut kunci kontak yang diduga milik pelaku, juga diamankan petugas sebagai barang bukti. "Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandas Alex.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online