Print this page

Keanggotaan Partai Garuda dan Berkarya Belum Memenuhi Syarat

Ketua KPU Tangsel M Subhan saat menyerahkan berita acara verifikasi faktual kepada Wakil Ketua Partai Garuda Kota Tangsel, Zul Haloho. Ketua KPU Tangsel M Subhan saat menyerahkan berita acara verifikasi faktual kepada Wakil Ketua Partai Garuda Kota Tangsel, Zul Haloho. Hendra

 Detaktangsel.com SERPONG-Kalimat Belum Memenuhi Syarat (BMS) akhirnya disematkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada dua partai politik (Parpol) pendatang baru, Partai Garuda dan Berkarya yang baru saja dilakukan verifikasi faktual tahap kedua.

KPU Tangsel pun kemudian meminta kepada kedua Parpol tersebut agar segera melakukan perbaikan keanggotaan partai bila ingin partai tersebut lolos mengikuti Pemilu 2019 mendatang.

Agar kedua Parpol lolos Pemilu 2019 sesuai Keputusan KPU RI, KPU Kota Tangsel pun harus memberikan masa waktu untuk kedua Parpol melakukan perbaikan terhitung sejak 13 hingga 26 Januari ini.

Baca juga: Partai Berkarya dan Garuda Belum Lolos Verifikasi

Seperti diketahui, verifikasi faktual terhadap Partai Garuda dan Berkarya, masing-masing sama-sama menyerahkan lebih dari 1000 jumlah keanggotaan, dari jumlah 1000 tersebut diambil sampling 10 persen untuk diverifkasi faktual. Sementara hasil dari verifikasi faktual itu ternyata BMS.

Anggota KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, dalam hasil verifikasi faktual tersebut hanya syarat keanggotan saja yang BMS, sedangkan untuk kepengurusan dan domisili sekretariat partai sudah Memenuhi Syarat (MS).

"Hari ini (kemarin-red) kami menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual terhadap Partai Garuda dan Partai Berkarya. Dari hasilnya bahwa kedua partai ini masih harus melakukan perbaikan sampai pada 26 Januari nanti, karena syarat keanggotaannya BMS,” kata Bambang di kantor KPU Tangsel, Jumat (12/1/2018).

Bambang mengatakan, dalam verifikasi faktual tersebut, beberapa yang BMS diantaranya seperti ketika diverifikasi faktual ada abeberapa orang yang mengaku bukan sebagai anggota partai, sehingga namanya harus dicoret. "Kami minta agar masa perbaikan ini dimanfaatkan sebaik mungkin, agar dalam masa verifikasi nanti tidak ada lagi hambatan,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Sekretaris DPC Partai Berkarya Ahmad Apifriadi mengaku, untuk Berkarya sendiri tidak terlalu banyak melakukan perbaikan sehingga dirinya sangat optimis dengan waktu 14 hari kedepan mampu melengkapi semua perbaikan tersebut.

"Kami masih sangat optimis, karena tidak terlalu banyak dari kami yang BMS, jadi kami yakin dengan 14 hari ini kami kejar semua perbaikan dan lolos menjadi Partai Peserta Pemilu 2019 nanti,” bebernya.

Apif juga mengatakan, Partai Berkarya setelah menerima berita acara ini, akan langsung melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh kekurangan yang tercantum dalam berita acara tersebut. “Kami akan segera melakukan perbaikan, jadi sekarang kami belum bisa beristirahat sampai Partai Berkarya menjadi partai peserta pemilu, dan partai tiga besar di Kota Tangsel,” ungkapnya.

Hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Partai Garuda Kota Tangsel, Zul Haloho, ia pun optimis dapat melengkapi seluruh perbaikan dari catatan yang menjadi BMS untuk persyaratan keanggotaan Partai Garuda ini. 

"Setelah ini kami akan langsung mengejar kekurangan ini, dan tadi KPU juga teleh memberikan beberapa arahan terkait perbaikan ini. Jadi hanya tinggal menjalankannya saja dan kami optimis lolos menjadi Partai Peserta Pemilu 2019,” tandasnya.