Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, adanya pengesahkan regulasi tersebut, maka Pemkot Tangsel harus segara menyusun anggaran terkait Perda itu kemudian memasukannya kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018. "LBH Keadilan meminta agar Pemkot Tangsel membuat peraturan turunan dari Perda tersebut dan kemudian menganggarkannya dalam APBD 2018. Tujuannya agar masyarakat Tangsel segera merasakan manfaat dari Perda ini,” katanya di Serpong, Selasa (28/11/2017).
Hamim juga mengatakan, LBH Keadilan berpendapat bahwa Perda tersebut harus segera diimplementasikan pada 2018. Pemkot Tangsel, Hamim jelaskan, harus bekerja cepat untuk mewujudkan impian masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dalam memperoleh keadilan. "Jika tidak, maka Pemkot Tangsel sama saja menghalangi masyarakat miskin memperoleh keadilan,” terangnya seraya mengapresiasi penandatanganan persetujuan Perda tersebut antara DPRD dengan Pemkot Tangsel.
LBH Keadilan juga mengingatkan, agar Perda Bantuan Hukum tidak semata hanya sebatas kebijakan saja, maka anggaran bantuan hukum dalam APBD 2018 angkanya harus memadai. Jika tidak memadai, maka sama saja seperti Perda Bantuan Hukum Provinsi Banten yang hanya kebijakan di atas kertas karena menganggarkan dana bantuan hukum sangat tidak memadai.
"Tentunya dengan anggaran yang proporsional, agar benar-benar bisa memberikan manfaat besar bagi masyarkat miskin Kota Tangsel, apa lagi kita sama-sama tahu bahwa porsi anggaran Kota Tangsel cukup besar,” tandasnya.
Baca juga: DPRD Tangsel Sahkan Empat Raperda