NasDem Tangsel Partai Ketiga yang Serahkan Berkas ke KPU

 Ketua Dewan Pertimbangan partai NasDem Tangsel, Benyamin Davnie bersama pengurus dan Anggota DPRD dari partai NasDem saat menyerahkan berkas persyaratan Pemilu di KPU Tangsel. Ketua Dewan Pertimbangan partai NasDem Tangsel, Benyamin Davnie bersama pengurus dan Anggota DPRD dari partai NasDem saat menyerahkan berkas persyaratan Pemilu di KPU Tangsel. Hendra
detaktangsel.com SERPONG - Partai NasDem menjadi partai ketiga yang mendaftar diri ke KPU Tangsel untuk menkadi peserta pada Pemilu 2019. Dua partai sebelumnya, Perindo dan PDI perjuangan sudah mendaftarkan diri.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Adirman Mallu, meminta KPU Kota Tangsel segera mencermati berkas pendaftaran partai NasDem yang diserahkan ke KPU sebagai persyaratan kepesertaan mengikuti Pemilu 2019 nanti.

Sebab, jika terdapat persyaratan yang belum sepenuhnya tercukupi, partai NasDem Tangsel akan secepatnya melengkapi persyaratan partai peserta Pemilu sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.

"Kami ingin KPU segera melakukan pencermatan berkas persyaratan NasDem, jika nanti ada persyaratan yang belum sesuai maka kami secepatnya menyempurnakan berkas persyaratan tersebut," katanya usai menyerahkan berkas pendaftaran Pemilu 2019 di kantor KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana Nomor 12 Blok E-XII, BSD Sektor Serpong, Jumat (13/10/2017).

Sedangkan persyaratan partai yang diserahkan ke KPU Tangsel, Adirman sebutkan ada beberapa berkas berisi dokumen kepengurusan partai, dokumen keanggotaan, dokumen administrasi serta beberapa berkas lainnya yang masuk katagori persyaratan Pemilu. "Semua berkas yang kami serahkan sudah sesuai peraturan KPU," ungkapnya.

Adirman bilang, syarat minimal 1/1000 anggota partai yang ditentukan KPU Tangsel untuk Pemilu 2019 nanti, diakuinya saat ini sudah melampaui jumlah yang ada pada partai NasDem Tangsel. "Saat ini, data yang kita masukan ke sistim informasi partai politik (Sippol) sudah 1769 anggota," ujarnya.

Ketua KPU Kota Tangsel, M Subhan mengatakan bahwa semua berkas persyaratan yang diserahkan partai NasDem Tangsel, belum semuanya dilakukan pemeriksaan. Meski begitu, jika ada kekurangan persyaratan maka KPU akan memberitahukan kepada partai untuk dilakukan perbaikan. "Jika nanti ada yang belum lengkap, maka kami segera memberitahukan kepada partai yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan," tandasnya.
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online