Tolak Perppu Nomor 02/2017, Ormas Keagamaan Audiensi Ke DPRD Tangsel

 DPRD Tangsel saat diskusi bersama Fostumi bahas Perppu nomor 02/2017 diruang rapat paripurna. DPRD Tangsel saat diskusi bersama Fostumi bahas Perppu nomor 02/2017 diruang rapat paripurna. Hendra
detaktangsel.com SERPONG-Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Tokoh Umat Islam (Fostumi) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar audiensi dengan Anggota DPRD Kota Tangsel di ruang rapat paripurna lantai lll gedung IFA, Senin (9/10/2017).

Kedatangan mereka, untuk menyampaikan aspirasinya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dinilai tidak tepat dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pengganti Undang-undang tentang Ormas.

Diungkapkan juru bicara Fostumi Kota Tangsel, Muhammad, dari berbagai kajian para ahli hukum yang menjadi saksi ahli dalam sidang MK terkait gugatan atas Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017, disimpulkan bahwa Perppu Ormas cacat lahir, subtansi, metodologi, pikir dan paham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini. "Dalam Perppu Ormas Pembubaran ormas dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, bahkan tanpa memberikan surat peringatan," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, situasi saat ini bukan situasi genting yang memaksa dan dibuktikan dengan aktivitas berbagai kehidupan sosial, politik pemerintahan yang berjalan secara normal tanpa hambatan berarti, sehingga tidak tepat menerbitkan Perppu. "Mempertimbangkan seluruh hal di atas, kami Forum Komunikasi Tokoh dan Umat Islam Kota Tangsel bersama komponen masyarakat yang lain diberbagai wilayah di Indonesia meminta agar Presiden membatalkan Perppu Ormas, DPR menolak Perppu Ormas yang disampaikan oleh Pemerintah dan DPRD Tangsel menyampaikan aspirasi umat Islam kepada DPR untuk menolak Perppu nomor 2 Tahun 2017 itu," ujarnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kota Tangsel, Muhammad Aziz mengatakan bahwa jika memang Perppu nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan juga Pancasila, maka tentunya akan ditolak. "Permasalahan Perppu adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat, DPRD Tangsel sifatnya hanya menjalankan saja. Tentunya ada pro dan kontra dalam Perppu ini merupakan hal yang wajar," terangnya.

Aziz bilang, di Kota Tangsel juga sudah ada Perda Diniyah yang mengatur tentang Pengajaran Al-quran bagi anak usia sekolah. Sehingga Pemkot Tangsel sangat memperhatikan pendidikan agama bagi anak sejak usia dini. "Selain Perda Diniyah juga ada Perda yang mengatur tentang Peredaran Miras.. Hal ini merupakan salah satu Amar Ma'ruf Nahi Munkar di Kota Tangsel ini," tutur Aziz.

Sementara Ketua DPRD Tangsel Moch Romlie mengatakan adanya kunjungan yang dilakukan Fostumi Kota Tangsel, mengaku akan menampung semua masukan-masukan yang disampaikan oleh Fostumi Tangsel. "Tentunya DPRD Tangsel tidak akan tinggal diam dengan kondisi masyarakat yang ada saat ini. DPRD berupaya mengeluarkan produk-produk peraturan yang baik demi kepentingan masyarakat Tangsel," tandasnya. 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online