Sekarang Urus Akte Tanah di Tangsel Bisa Secara Online

Sekarang Urus Akte Tanah di Tangsel Bisa Secara Online

detaktangsel.com Tangsel - Untuk mempermudah kinerja pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dalam mengurus surat Akte tanah di Tangerang Selatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel menyarankan agar PPAT mendaftarkan pembuatan Akte Tanah secara online.

"Kegiatan ini terkait dengan beberapa informasi yang memang harus segera disampaikan, terkait dengan SPPT. Dimana wajib pajak bisa mengakses SPPT secara online," jelas Kasi Pelayanan Pajak Daerah 1 Bapenda, Anung Indra Kumara, Senin (22/05/2017).

Diketahui sebelumnya pembayaran STTS selalu manual. Namun, sekarang ini sudah bisa membayar menggunakan Bank BJB, Bank BCA, dan Bank Mandiri secara online.

"Semua ini kita arahkan online, sehingga pelayanan di kantor sudah tidak banyak lagi kontak fisik, karena Struk ATM dan bukti pembayaran melalui internet banking, dianggap sebagai tanda bukti sah pembayaran," terang Anung.

Ketua IPPAT Kota Tangsel Rani Ridhayanti, mengaku bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dengan dibuatnya laporan PPAT secara online.

"Kita tidak perlu lagi mengantarkan secara fisik laporan kita tapi sekarang secara online sekaligus mendukung pemerintah dalam gogreen. Validasi sudah dilakukan secara online, tidak lagi datang secara fisik," imbuhnya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online