Print this page

OTT Oknum PNS Ciputat, Polisi Selidiki Keterlibatan Oknum Lain

AS alias Awang diapit dua orang petugas saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017) AS alias Awang diapit dua orang petugas saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017)

detaktangsel.com PONDOK AREN--Meski hasil penyidikan terhadap AS alias Awang (55), oknum PNS Kecamatan Ciputat yang tersandung kasus Pungli Akta Jual Beli (AJB) tanah dilakukan secara pribadi, namun polisi akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Wakapolres Kota Tangsel Komisaris Bachtiar Alfonso mengatakan, untuk sementara hasil penyidikan yang dilakukan petugas, uang sebesar Rp,1,3 juta hasil pemberian dari pelapor berinisial ANP kepada AS alias Awang, akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari hasil sementara interogasi yang kita lakukan, tidak ada pihak lain yang terlibat," kata Wakapolres saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017).

Wakapolres mengaku, saat ini pihaknya belum bisa membeberkan keterlibatan pihak lain. Pasalnya, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan dengan menggali sejumlah keterangan dari pelaku dan pegawai lainnya di Kecamatan Ciputat.

"Soal keterlibatan pihak lain, kita belum bisa beberkan. Nanti kalau sudah selesai," ujarnya.

Namun begitu, Wakapolres menegaskan bakal segera menindaklanjuti jika ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus OTT tersebut.

"Nanti yang jelas jika mengarah kesana (Oknum lain) pasti kita tindaklanjuti," tandasnya.

Diketahui, AS alias Awang yang bertugas di bagian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu, ditangkap tim Saber Pungli lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1,3 juta dari warga yang hendak mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di PPAT Kecamatan Ciputat. Dari tangannya, tim Saber Pungli menyita uang pecahan seratus ribu berjumlah 13 lembar, berkas surat AJB dan sebuah handphone.