Pengaduan Layanan Masyarakat Bisa Lewat Aplikasi 'SIARAN TANGSEL'

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany memberikan arahan saat sosialisasi SIARAN TANGSEL. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany memberikan arahan saat sosialisasi SIARAN TANGSEL. Humas Pemkot Tangsel

detaktangsel.comCIPUTAT-Untuk meningkatkan pelayanan terutama masalah laporan masyarakat kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemkot Tangsel melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) bakal meluncurkan aplikasi Pelaporan dan Penugasan atau 'SIARAN TANGSEL'.

Aplikasi 'SIARAN TANGSEL' yang disosialisasikan kepada puluhan Kepala SKPD dilantai lV Aula Balaikota Tangsel ini, dirancang untuk mempermudah pengaduan-pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan yang terjadi di Kota Tangsel sesuai dengan tugas SKPD terkait.

"Aplikasi ini (Siaran Tangsel-red) tak lain untuk memudahkan masyarakat dalam soal pengaduan yang ditujukan kepada SKPD terkait," kata Kepala Diskominfo Kota Tangsel, Ismunandar pada Kamis (9/2/2017).

Sementara Wali Kota Airin Rachmi Diany menilai bahwa aplikasi 'SIARAN TANGSEL' menjadi sangat penting. Sebab, dengan adanya aplikasi tersebut maka jarak komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat menjadi lebih dekat. Apalagi, pemerintah sebelumya telah meluncurkan aplikasi yang sama seperti SMS gateway, Pojok Tangsel yang semuanya berada di website resmi Pemkot. Akan tetapi, keberadaannya justru dikeluhkan masyarakat sehingga pemkot pun melakukan evaluasi terhadap aplikasi itu.

"Saya berharap semua yang hadir disini dapat memahami dan memberikan masukan sehingga program SIARAN TANGSEL ini dirasakan dan dimiliki oleh kita untuk segera ditindaklanjuti," kata Airin.

Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian pada Diskominfo Tb. Asep Nurudin menjelaskan, secara mekanisme Aplikasi ini merupakan portal pengaduan yang menjangkau seluruh SKPD yang ada di Kota Tangsel.

"Masyarakat secara langsung bisa mengadukan kepada SKPD mengenai persoalan yang ada di Tangsel dengan menggunakan akun di aplikasi dan juga bisa terintegrasi dengan akun media sosial Facebook," katanya.

Kata dia, akun ini memiliki persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat mengenai aduan yang disampaikan kepada SKPD yang bersangkutan. "Setiap pengaduan itu, disertai video yang dilakukan secara live. Tidak bisa berupa foto dari gallery. Ini untuk meminimalisasi pelaporan palsu atau Hoax," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online