Print this page

Bayi Dikubur Hidup-hidup, Polisi Tetapkan Pasangan Kekasih Sebagai Tersangka

Bayi malang yang dikubur berada di RSU Tangerang. Bayi malang yang dikubur berada di RSU Tangerang. Hidayat

detaktangsel.comBALARAJA - Unit Reskrim Polsek Balaraja menetapakan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya bayi yang terjadi pada (31/1/2017) lalu di Kampung Jaha Rt 02/01, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka tersebut berinisial MIW (20th) warga Balaraja dan NM (21) warga Sumedang, Jawa Barat. Keduanya adalah pasangan kekasih yang tengah menjalin kasih asmara ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, dari hasil otopsi yang dilakukan oleh RSU Tangerang tidak ada tanda-tanda kekerasan pada bayi yang meninggal. Meski demikian polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian.

"Hasil otopsi faktor kematian bayi tidak ada tanda-tanda kekerasan, kami menyimpulkan bayi yang terkubur bukan karena pembunuhan," ujar Wiwin.

Meski bukan karena faktor pembunuhan namun polisi menetapkan tersangka dengan ancaman 9 bulan penjara. "karena ancamannya dibawah dua tahun, maka polisi tidak menahanya, dan hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa penemuan bayi didalam kubur menggegerkan warga balaraja pada 31/1 lalu, bayi malang yang usianya diperkirakan baru 7 hari tersebut ditemukan pertama kali oleh Mussa Rahman (64) warga Kampung Jaha Rt 02/01 Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja. Mussa Rahman yang tak lain adalah orang tua pelaku berinisial (MIW) tersebut mencurigai adanya gundukan tanah dipekarangan rumahnya. Setelah digali dia terkejut ada sosok bayi mungil yang merupakan hasil hubungan gelap MIW dengan kekasihnya NM.