Ngaku Polisi, Hermansyah Peras Pengusaha Kafe

Ngaku Polisi, Hermansyah Peras Pengusaha Kafe

detaktangsel.com PONDOK AREN - Hermansyah harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah ketahuan memeras pengusaha kafe di Puspiptek, Setu, Kota Tangsel. Pria pengangguran ini mengaku sebagai petugas polisi saat melakukan aksinya.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan pengusaha kafe bernama Helfison Hasugian. Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Januari 2017 lalu, Hermansyah mendatangi Kafe Tamana Tekno 2, Kompleks Ruko Tekno Blok D3, Serpong, Kota Tangsel.

Hermansyah melakukan aksinya dengan menuduh korban terlibat kasus penculikan. Selain itu, pria setengah itu pun mengancam akan menutup usaha kafenya.

Dengan alasan menutupi kasus, pelaku meminta korban uang sebesar Rp3 juta. Lalu korban menyanggupi dengan pembayaran bertahap. "Pada malam itu, pelaku diberikan uang sama korban Rp1,5 juta. Korban bilang sisanya menyusul," kata Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan dalam keterangan pers pada Sabtu (7/1/2017).

Resah dengan kelakuan pelaku, korban Helfison lalu melaporkan Hermansyah ke Mapolres Tangsel. Laporan ini pun direspons cepat dengan memancing pelaku kembali datang ke kafe pada malam yang dijanjikan korban.

"Pelaku dibekuk ketika mengambil sisa uang di kafe korban. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku bukan anggota Polri," ujarnya.

Kata Kapolres, pelaku sudah berulang kali memanfaatkan identitas palsu lencana Polri untuk mendapatkan pelayanan gratis di sejumlah tempat hiburan. Aksi yang dilakukan pelaku bukan kali ini saja. Beberapakali masuk hiburan malam menunjukan lencana untuk meminta pelayanan gratis," tegas Ayi seraya mengatakan pelaku dikenakan Pasal 378 ndan atau Pasal 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (zaf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online