Oknum Anggota Polsek Pamulang Terancam Dipecat

Oknum Anggota Polsek Pamulang Terancam Dipecat

detaktangsel.com PONDOK AREN – Pasca tertangkapnya dua oknum polisi di Polsek Pamulang, Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan memastikan, jika anak buahnya terbukti berrsalah dan melakukan pelanggaran akan memberikan sanksi tegas, baik berupa penundaan kenaikan pangkat hingga dipecat dengan tidak hormat.

Kapolres mengatakan, saat ini kedua personel tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Ia juga belum bisa memberikan komentar lebih lanjut, sebab saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

"Belum tahu apakah terbukti bersalah atau tidak. Yang pasti masih menjalani pemeriksaan intensif," tegas Ayie, Kamis (29/12/16).
Ditanya inisial, Ayie mengaku tidak mengetahui secara detil siapa kedua oknum yang tertangkap tangan melakukan pungli. "Saya juga belum tahu, apakah Kapolsek, Kanit, ataupun anggota. Saya masih menunnggu laporan lebih lanjut dari Polda," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, dua oknum anggota Polsek Pamulang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Divisi Propam Polda Metro Jaya, pada Selasa (27/12) di wilayah Tangsel dengan dugaan pungli kasus narkoba. (lut)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online