Polsek Pasar Kemis Ringkus Perampok Juragan Sembako

Polsek Pasar Kemis Ringkus Perampok Juragan Sembako

detaktangsel.com PASARKEMIS - Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk dua pelaku perampokan menggunakan senjata api terhadap juragan toko sembako.

Kompol Kosasih Kapolsek Pasar Kemis mengatakan, Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap pelaku perampokan pemilik toko sembako.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku perampokan yang dibekuk oleh Polsek Pasar Kemis adalah 2 orang,"satu orang pelaku perampokan, dan satu orang adalah yang dititipi senjata, sedangkan 4 orang lagi dibekuk oleh petugas Polda Metro Jaya," ujarnya.

Selain menangkap dua orang pelaku perampokan, menurut Kapolsek Polsek juga berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba berupa sabu. "Barang bukti yang diamankan adalah 7 paket, yaitu 5 paket besar dan 2 paket kecil, dengan berat 6,8 gram," jelasnya.

Brigadir Ajat Sudrajat dari Tim 1 unit Reskrim Polsek Pasar Kemis mengatakan, sebelum melakukan aksinya, salah seorang dari ke-6 pelaku melakukan pemantauan terlebih dahulu ke rumah korban.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada hari Minggu (10/10 2016) dengan menggunakan 3 sepeda motor mereka berangkat membuntuti korban Abdul Rifai Lubis (45) dari pasar di Sindang Panon, sampai ke rumah korban di Perum Pasar Kemis Indah Blok L2/15 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

"Pelaku mengancam korban sambil menembakan peluru pakai senpi ke udara, karena ketakutan akhirnya korban menyerahkan uang hasil dagang hari itu sebesar lima puluh lima juta rupiah dan satu ball rokok dari berbagai merk," ujarnya.

Masih kata Brigadir Ajat para pelaku yang berjumlah enam orang, yang berhasil ditangkap adalah 2 orang yaitu MS dan SM. "Mereka ditangkap pada tanggal 30 November 2016 masing-masing dirumahnya, SM adalah orang yang dititipi senjata," ucapnya.

Menurut Brigadir Ajat, menurut pengakuan pelaku mereka telah 6 kali melakukan perampokan, untuk di Pasar Kemis diakui oleh pelaku baru satu kali saja. Para pelaku mendapat ancaman hukuman selama 9 tahun atau lebih, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online