Print this page

Sepanjang OYK, Baru 6 Ekspatriat Terjaring Razia

Sepanjang OYK, Baru 6 Ekspatriat Terjaring Razia

detaktangsel.com SERPONG-Sepanjang operasi yustisi kependudukan (OYK) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel hanya mendapati enam WNA yang terjaring razia.

Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengungkapkan, sejak dilakukannya operasi yustisi kependudukan yang melibatkan aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangsel, pihaknya kerap berurusan dengan WNA dari berbagai negara yang berdomisili di Tangsel.

"Diperkirakan sudah enam WNA yang terkena razia yustisi oleh tim gabungan. Itu terjadi dari tahun-tahun awal diadakannya razia yustisi," kata Heru usai menggelar operasi yustisi kependudukan di Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong, Selasa (22/11/2016).

Menurut Heru, ekspatriat yang terjaring operasi yustisi tersebut kebanyakan tidak memiliki identitas kependudukan. Mereka, Heru bilang, berpersepsi bila sudah memiliki Keterangan Identitas Tempat Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Identitas Tetap (KITAP) dari kantor imigrasi, maka mereka menganggap sudah sah menetap di Tangsel.

"Ke enamnya (WNA-red) sudah kita tegur. Warga asing yang ada di kita surat keterangan tempat tinggalnya sudah dalam proses. Nanti mereka harus menunjukan surat keterangan tempat tinggalnya kepada kita," ujarnya.

Lebih lanjut Heru menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan operasi yustisi ke pemukiman-pemukiman elit yang ada di Tangsel bersama pihak imigrasi. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana para ekspatriat yang tinggal di Tangsel telah memiliki dokumen resmi kependudukan.

"Dalam waktu dekat ini, operasi yustisi terhadap orang asing akan kita lakukan ke pemukiman-pemukiman. Namun waktunya kapan, masih kita lakukan persiapan," tandasnya.

Seperti diketahui, operasi yustisi kependudukan di Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong tersebut, Disdukcapil menjaring sedikitnya 1197 orang yang melintas di jalan itu. Dari jumlah tersebut, 85 orang WNI dan seorang bule asal Finlandia terpaksa harus mengikuti sidang Tipiring dari pengadilan Tigaraksa. (Hen)