Pelaku yang ditangkap, Ridwan Juanda alias Begeng (30) dan Junaedi alias Njun (35) merupakan pengedar ganja yang kerap bertransaksi di wilayah Tangsel. Polisi yang mendapat dari masyarakat menjebak salah satu pelaku Ridwan, dengan berpura-pura memesan daun haram tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menuturkan, saat disepakati untuk transaksi, kemudian Ridwan mendatangi petugas yang tengah menyamar jadi pembeli. "Polisi langsung menggeledahnya, dan menemukan dua paket ganja di kantung celananya," kata AKP Mansuri, Senin (21/11/2016).
Setelah diinterogasi, lanjut AKP Mansuri, akhirnya Ridwan pun mengaku mendapatkan barang tersebut dari Junaedi. Selanjutnya petugas memburu Junaedi yang kala itu diketahui berada di kediamannya, Kampung Circu, Palasari, Legok, Kabupaten Tangerang.
"Di kediaman Junaedi, polisi kembali menyita 22 paket ganja siap edar yang disembunyikan dalam kaleng kerupuk," ujarnya.
Tak berhenti disitu, anggota Buser Polsek Pagedangan kembali mendalami pengakuan dari Junaedi tentang suplai daun ganja yang diperolehnya.
"Pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial O di daerah Parung Panjang, Bogor, sekarang masih kita kejar," ungkapnya.
Kedua pelaku yang berstatus sebagai buruh swasta, berikut barang bukti berupa 24 paket daun ganja dibawa ke Polsek Pagedangan untuk dilakukan pengembangan. (HMSPMJ)