Hotel Grand Krakatau diduga terindikasi jual beli manusia

Hotel Grand Krakatau diduga terindikasi jual beli manusia

detaktangsel.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar eksistensi rakyat (Laser) Banten, LSM Pemantau Pelaku Korupsi (Pepsi) Banten, Ikatan Mahasiswa Peduli Bangsa, Aliansi mahasiswa Banten, Gerakan mayarakat nusantara (Gemas) yang tergabung dalam Aliansi Muda Banten (Amuba) Banten, menduga hotel Grand Krakatau Kota Serang terindikasi praktek jual beli manusia, hal itu dikatakan iyonk ketua Amuba Banten usai adakan aksi di depan gedung hotel Grand krakatau, Jumat (18/11).

"Masyarakat harus ikut mengawal terwujudnya masyarakat madani yang di cita-citakan terbebas dari perilaku negatif yang bertentangan dengan berdirinya Kota Serang yang madani," ungkapnya.

Lebih lanjut iyong mengungkapkan, menjamurnya tempat hiburan malam di wilayah kota serang menjadi awal keterpurukan moral bangsa khususnya masyarakat, hal tersebut sudah tertuang dalam Perda Kota Serang yang dengan jelas melarang adanya tempat hiburan malam apa lagi dengan fasilitas menyediakan minuman yang mengandung kadar alkohol di atas 20 persen dan memfasilitasi wanita/perempuan yang di sebut pemandu lagu (PL).

Hotel Grand Krakatau Diduga Terindikasi Jual Beli Manusia 2

"Adanya Perda Kota Serang pengusaha hiburan malam tetap saja menjual minuman beralkohol di atas 20 persen, terlebih pihak management hotel Grand krakatau terindikasi adanya penjualan manusia, Kami meminta dengan tegas kepada pemerintah kota Serang dan DPRD kota Serang untuk segera melakukan pencabutan izin dan menutup operasi,"tegasnya.

Iyong menjelaskan, atas dasar keputusan gubernur no.561/kep.519-huk/2015 tanggal 21 november 2015 tentang umk 2016 pihak management Hotel Grand Krakatau juga telah melanggar terkait pembayaran gaji karyawan.

Hotel Grand Krakatau Diduga Terindikasi Jual Beli Manusia 3

"berdasarkan keputusan tersebut pihak management hotel grand krakatau tidak menunaikan hak dan kewajiban tentang pembayaran gaji karyawan dan tidak di daftarkannya karyawan kelembagaan penjamin kesehatan atau sosial BPJS/jamsostek, " jelasnya.

Iyong menegaskan, bahwa di dalam karoke tersebut terselubung adanya kegiatan yang jelas melawan hukum yaitu adanya human tarficking ( penjualan manusia) ini dibuktikan dengan kesediaannya PL yang siap melayani konsumen dengan tarif yang telah di tentukan, dugaan adanya penjualan/menyediakan minuman keras dengan bebas dan terang - terangan tersebut adalah bukti nyata adanya perbuatan melawan hukum dan pelanggaran tentang penyakit masyarakat (pekat).

"Kami juga mendesak dan meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera memanggil pemilik dan management hotel Gk, untuk di mintai pertanggung jawaban secara hukum dan mendesak pihak pemerintah kota serang untuk segera menutup dan mencabut ijin operasional, jika penegak hukum dan pemkot Serang hanya terdiam, kami akan melakukan aksi kembali," tegasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online