Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, coklit yang di lakukan KPU terhadap pemilih pemula tersebut dilakukan setelah pemilih berusia 17 tahun.
"Ada 20 ribuan jumlah pemilih pemula untuk Pilgub Banten di Tangsel, jumlah tersebut hasil coklit yang di data dari DP4," katanya di Kantor KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana, Blok E-Xll BSD-Serpong, Senin (7/11).
Menurut Zein, pemilih pemula bisa melakukan pencoblosan Pilgub Banten apabila telah memiliki KTP-el. Akan tetapi, pemilih yang belum memiliki KTP el bisa membawa dokumen perekaman KTP el.
"Kalau dia mendaftarkan diri perekaman KTP el, berarti di DPT (Daftar Pemilih Tetap (DPT-red) ada. Sampai hari H, dia bisa mencoblos tapi harus membawa surat keterangan dari Dinas catatan sipil Tangsel," terang Zein.
Lanjut Zein, KPU Tangsel saat ini masih melakukan pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Banten. Rencananya, dari jumlah DPS yang saat ini mencapai 883.368 jiwa tersebut, selanjutnya akan di umumkan melalui Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat kelurahan yang ada di Tangsel.
"Mudah-mudahan mulai Rabu tanggal 9 Nopember lusa sudah bisa kita umumkan DPS Pilgub di semua kelurahan," tuturnya.
Ia pun menghimbau bagi warga yang belum memiliki KTP el agar segera melakukan perekaman di tiap-tiap kecamatan yang ada di Tangsel.
"Minimal harus di daftarkan terlebih dahulu dengan melakukan rekam KTP el agar bisa melakukan pencoblosan," tandasnya.