Pelaku Mutilasi Janda Dituntut 20 Tahun Penjara

Pelaku Mutilasi Janda Dituntut 20 Tahun Penjara

detaktangsel.com TANGERANG - Agus alias Kusmayadi (31) terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang janda, Nur Atikah (34) di RT 12/ RW 01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menjalani sidang tuntutan pada Kamis (3/11/2016).

Sang mutilator itu dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sementara rekannya, Rifriadi Gusmandala alias Erik, dituntut 9 bulan penjara. Tuntutan 9 bulan penjara terhadap Erik karena dianggap membantu Agus menyembunyikan jasad korban.

Dalam surat tuntutannya, JPU Fajar Said yang seebal 131 hamalan, Agus dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nur sesuai pasal 340 KUHP. Sehingga Agus dituntut 20 tahun penjara.

"Dia (Agus) juga pernah bertanya kepada Erik apakah pernah membunuh orang. Selain itu dia sudah tahu cara menghilangkan jejak lewat siaran televisi yang pernah dia tonton tentang mutilasi ini," kata Fajar Said.

Menurutnya, perencanaan ini berkaitan dengan motif pembunuhan, yakni karena Nur sering meminta pertanggungjawaban Agus karena dihamili. Sementara Agus sudah memiliki keluarga di kampungnya dan hubungan gelapnya dengan Nur tidak diketahui.

"Karena masalah ini mereka sering cekcok. Jadi pembunuhan ini sudah dipikirkan dan direncanakan Agus," ucapnya.

Sedangkan untuk Erik, dianggap melanggar Pasal 181 KUHP karena menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. Berdasarkan fakta-fakta Erik hadir setelah pembunuhan itu terjadi.

"Dia (Erik) hanya ikut Agus membuang potongan tubuh korban, terbukti membantu melakukan pembunuan berencana," katanya.

Fajar mengungkapkan Erik tidak ada peran apa pun seperti menyediakan alat. Jadi Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan.

Atas dakwaan itu, Agus yang didampingi kuasa hukumnya John Hendri mengajukan pledoi. Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira melanjutkan persidangan pada pekan depan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online