Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Hiburan, Untuk Meningkatkan PAD Kota Tangsel

Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Hiburan, Untuk Meningkatkan PAD Kota Tangsel

detaktangsel.com TANGSEL - Sejak dikeluarkannya Undang undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah menyebabkan perubahan mendasar mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan.

Era inilah yang dikenal sebagai era otonomi daerah. Berlakunya undang-undang ini menyebabkan daerah memiliki kesempatan yang besar untuk melaksanakan tujuan pembangunannya berdasarkan lokalitas yang lebih tinggi dan harapan baru mengenai otonomi yang lebih luas, khususnya daerah tingkat kabupaten/kota.

Disisi lain, otonomi menimbulkan suatu kebutuhan dana yang besar dan daerah tidak bisa lagi menggantungkan diri sepenuhnya kepada pemerintah pusat, oleh karena itu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam otonomi harus disertai dengan pelimpahan keuangan.

Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenangan fiskal, daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber-sumber daya yang dimilikinya. Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli daerah (PAD).

Berhasilnya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya merupakan suatu tanda pemerintah daerah dapat melaksanakan roda pemerintahannya dengan baik. Disamping untuk membiayai pembangunan, penerimaan daerah tersebut juga digunakan untuk membiayai belanja rutin daerah. Dengan demikian sangat dipandang perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah.

Adapun usaha yang dapat ditempuh antara lain:
1. Intensifikasi yaitu penggalian sumber-sumber pendapatan dalam hal ini dari sektor pajak daerah
2. Ekstensifikasi yaitu penggalian sumber-sumber pendapat dari potensi yang merupakan objek pajak daerah dan belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangerang selatan Nomor 7 tentang Pajak Daerah memberikan kewenangan bagi pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan, salah satunya dari sektor Pajak Hiburan.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan sebagai dinas pemungut pajak daerah terus melakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah salah satunya pajak hiburan, antara lain melakukan Intensifiksasi, diantaranya:

1. Memperluas Basis Penerimaan Maksudnya adalah dengan mengidentifikasi pembayaran pajak baru/potensial di daerah yurisdiksi Kota Tangerang Selatan, di samping hal tersebut pihak juga melakukan updating data wajib pajak hiburan.
2. Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan terhadap wajib pajak antara lain pendampingan pengisian E-SPTPD, Pemantauan pajak hiburan insidentil, dan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak hiburan.
3. Mensosialisasikan kebijakan dan peraturan terkait pajak daerah dan melaksanakan sosialisasi melalui berbagai media.
4. Meningkatkan kualitas SDM aparatur, dengan mengadakan bimbingan teknis kepada aparatur pemungut pajak sehingga akan dapat meningkatkan pengetahuan aparatur dalam mengaplikasikan pelaksanaan peraturan-peraturan yang berlaku serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan aparatur terhadap Wajib Pajak.

Ekstensifikasi Upaya Ekstensifikasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan adalah dengan cara melakukan pendataan terhadap potensi pajak hiburan yang belum menjadi wajib pajak, melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam rangka menindak lanjuti hasil pendataan potensi pajak daerah, salah satunya pajak Hiburan memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Untuk mencapai target tersebut ada beberapa strategi yang dilakukan oleh DPPKAD Kota Tangerang Selatan, diantaranya yaitu :

1. Melakukan pendataan terhadap potensi Pajak Hiburan;
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur;
3. Mempertegas sanksi hukum bagi Wajib Pajak yang melanggar peraturan;
4. Membuat satuan tugas khusus dalam melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak hiburan;
5. Melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak atau elektronik) terkait pajak daerah khususnya pajak hiburan;
6. Meningkatkan teknologi administrasi (komputerisasi) sehingga mampu mengikuti perkembangan kinerja berbasis teknologi;
7. Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat;
8. Tertib administrasi dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.

dppkad2

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi,SE, M.Si "Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tentang Pajak Daerah, Pajak Hiburan menerapkan self assessment system, yaitu menghitung, melaporkan dan membayar sendiri sehingga, diperlukan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan hak di bidang perpajakan daerah, dan ini merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam peningkatan realisasi pajak hiburan, selain itu pengetahuan pajak terus disosialisasikan secara periodik, kualitas pelayanan yang baik dan menjunjung tinggi propesionalisme, pengawasan dalam bentuk pemeriksaan terhadap wajib pajak berpengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah dalam hal ini pajak hiburan". ungkapnya.

dppkad4dppkd3

dppkad5

Peningkatan realisasi pendapatan dari sektor pajak hiburan selama 6 (enam) tahun dari tahun 2010 sampai 2016 dapat dilihat pada data dan grafik dibawah ini :

dppkad6

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
1. Tontonan film sebesar 15% (lima belas persen)
2. Pagelaran :
a. Pagelaran kesenian, kesenian tradisional, musik dn tari modern sebesar 10% (sepuluh persen)
b. Pagelaran busana sebesar 15% (lima belas persen)
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen)
4. Pameran sebesar 15% (lima belas persen)
5. Permainan bilyard, pacuan kuda, kendaraan bermotor sebesar 20% (dua puluh persen)
6. Bowling sebesar 25% (dua puluh lima persen)
7. Diskotik, klab malam, dan sejenisnya sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
8. Karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen)
9. Sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10% (sepuluh persen)
10. Golf sebesar 25% (dua puluh lima persen)
11. Permainan ketangkasan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
12. Panti pijat dengan fasilitas mandi uap/spa sebesar 30% (tiga puluh persen)
13. Panti pijat tanpa fasilitas mandi uap/spa dan reflexi sebesar 20% (dua puluh persen)

Melalui kesempatan ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan menghimbau para pelaku usaha yang termasuk dalam kategori objek pajak hiburan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tentang Pajak Daerah.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online