Print this page

Rekonstruksi Pembunuhan Andi Saputra, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 PU dan P saat melakukan reka ulang pembunuhan Andi Saputra di rumah kontrakannya. PU dan P saat melakukan reka ulang pembunuhan Andi Saputra di rumah kontrakannya.

detaktangsel.com SERPONG--Kasus pembunuhan terhadap Andi Saputra (26), pria yang di punggungnya bergambar Batman dan jasadnya ditemukan warga di perkebunan pisang RT 02/08, Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (26/7) pekan lalu mulai memasuki proses reka ulang yang dilakukan kepolisian Metro Jaya bersama Polres Tangsel, Jumat kemarin.

Sebanyak 83 adegan di peragakan oleh pelaku PU dan P di rumah kontrakannya di Kampung Maruga, RT 09/09, Ciater, Serpong itu, juga mengundang perhatian warga yang penasaran ingin menyaksikan rupa kedua pelaku yang menghabisi nyawa Andi Saputra gara-gara hal sepele, hutang piutang.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan, diadakannya rekonstruksi terhadap pembunuhan Andi Saputra itu tak lain untuk mendapatkan fakta baru di lapangan yang akan disesuaaikan dengan keterangan pelaku dan saksi.

"Dengan Rekonstruksi kami mendapat gambaran sejak perencanaan pelaku, kemudian tindakan lainnya yang akan disamakan dengan keterangan saksi, dan rekonstruksi bagian dari alat bukti untuk meyakinkan hakim di persidangan nanti," ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut didapati 83 adegan dari lima tempat yakni mulai dari kontrakan pelaku, tempat membuang mayat di jalur kebun pisang lalu tempat membuang barang bukti berupa handphone, palu dan helem di Kampung Pondok Sentul Kelurahan Ciater, lalu lokasi membuang barang bukti berupa sepeda motor di gang masjid Jalan Palapa Parung Benying Kelurahan Serua dan diakhiri di lokasi penangkapan di RT 06 RW 10 Kampung Pondok sentul Ciater.

"Korban tewas karena hantaman benda keras berupa palu dan cobek, lalu diikat dan dibungkus untuk dibuang dan dibakar di lokasi pembuangan," ucapnya.
Dijelaskan Ayi untuk Motif yang dilakukan oleh pelaku dalam rekonstruksi itu adalah karena hutang piutang. Sementara salah satu pelaku yang masih dibawah umur, lanjut Ayi, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan masa penahanan yang lebih singkat.

"Berdasarkan keterangan pelaku T tidak pernah sekolah dan sudah lama ikut dengan pelaku P yang bekerja serabutan diantaranya sebagai tukang servis AC," ungkapnya.

Sementara saat ditanya pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku, Ayi mengungkapkan pelaku bakal di jerat pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," singkat Ayi.

Marhamah, (44) warga sekitar yang juga rumahnya tak jauh dari kamar kontrakan pelaku mengaku tidak banyak mengetahui asal-usul penghuni kamar kontrakan yang dijadikan tempat pembunuhan Andi Saputra oleh PU dan P.

"Dengar-dengar dia (Pelaku-red) baru seminggu disini, tetangga yang lain juga tidak mengenal penghuni baru itu," ujarnya.

Menurut informasi yang diketahuinya, kamar kontrakan yang berada di pojokan itu, diisi oleh sekitar 4 orang pemuda.

"Ada empat orang yang tinggal disitu, tapi saya baru sesekali melihat penghuninya keluar-masuk, itupun dia kalau keluar bawa motor langsung ngebut saja, tanpa permisi," jelas penghuni yang juga berjualan dikontrakannya itu.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan penemuan mayat pria bertato yang ditemukan di RT02/08 Kampung Ciater 2, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Selasa (26/7) pukul 08.00 Wib. Namun teka-teki siapa pelaku pembunuhan terhadap Andi Saputra tak berselang lama langsung terkuak. Polisipun meringkus pelaku pada Rabu (27/7). Diketahui pelaku dengan tega membunuh korban dengan alasan adanya permasalahan hutang-piutang diantara keduanya.