Print this page

Spesialis Rumsong Yang Beraksi Di Perumahan Giriloka BSD Di Tangkap Polisi

Kapolsek Serpong saat menunjukan barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku pencuri rumsong Kapolsek Serpong saat menunjukan barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku pencuri rumsong

detaktangsel.com SERPONG -- Dua orang spesialis pembobol rumah kosong yang beraksi di perumahan elit Taman Giriloka BSD, Blok V/9 nomor 12 dibekuk tim Reskrim Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Serpong, Komisaris Polisi (Kompol) Didik Putra Kuncoro menjelaskan, modus yang di gunakan para pelaku terdiri dari dua orang perempuan berinisial IA (24) dan MP (22) itu, masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela depan dengan menggunakan linggis. Setelah jendela depan terbuka, pelaku kemudian membuka pintu depan kemudian pelaku menjarah barang-barang berharga dari dalam rumah yang kosong tersebut. Setelah berhasil menjarah barang-barang berharga tersebut, kemudian para pelaku berusaha mengelabui petugas jaga yang bertugas di perumahan itu.

"Saat ditanya satpam perumahan, pelaku mengaku tindakan tersebut dilakukan atas perintah pemilik rumah," kata Didik di Mapolsek Serpong, Selasa (27/7).

Didik mengatakan, di tangkapnya pelaku dimana satu dari pelaku memiliki tato motif batik kembang pada punggungnya itu, ketika pada keesokan harinya sekitar pukul 09,00 pemilik rumah melaporkan jika barang-barang yang ada di rumahnya telah hilang di curi.

"Dari laporan tersebut, kemudian petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyidikan kepada sejumlah saksi," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Didik, pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua pelaku berhasil di amankan di kawasan Parkir Timun Senayan, Jakarta, Minggu (24/7).

"Setelah petugas melakukan penggeledahan ternyata barang buktinya ada di rumahnya MP di wilayah Ciledug, Kota Tangerang," ungkap Didik.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 buah batu alam berbagai jenis, 6 buah batu kristal, satu unit magic com, satu flash disk warna putih, satu jam dinding serta satu bundel kunci rumah.

"Pelaku terancam pasal 363, hukumannya tujuh tahun penjara," tandas Didik.