Gaji Dipotong, BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Gaji Dipotong, BPJS Kesehatan Tidak Aktif

detaktangsel.com SERPONG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel mengeluhkan jaminan kesehatan yang tidak dapat digunakan. Padahal setiap bulannya, 50 gaji anggota wakil rakyat itu setiap bulannya dipotong.

Seluruh anggota DPRD kota Tangsel dijamin kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, saat digunakan di rumah sakit untuk mengklaim pembiayaan tidak dapat digunakan. Setiap bulannya, 50 wakil rakyat ini dipotong 3 persen dari gaji.

Anggota komisi II DPRD Tangsel, Undang Kasi Ujar mengatakan kartu BPJS Kesehatan milik anggpota DPRD tidak dapat dipakai saat berobat ke rumah sakit. Rumah sakit menolak dengan alasan
kartu dari lembaga penjamin tersebut tidak aktif. "Januari-Februari kartu BPJS Kesehatannya ga aktif. Akhirnya ga bisa dipakai," ungkapnya, Senin (15/2).

Akibatnya, sejumlah anggota DPRD yan g dirawat di rumah sakit harus mengeluarkan kocek sendiri.
Ternyata tidak hanya politisi PDI Perjuangan yang mengalami hal tersebut. Saat dikonfirmasi ke anggota dewan lainnya, ternyata BPJS Kesehatan memang tidak aktif. "Yang mengalami berobat tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan yakni Aziz Syamsudin, Eeng Sulaiman, dan Sukarya," ujarnya.

Yang mengalami hal serupa tidak hanya Undang Kasi Ujar. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Rangga Nurkusuma Putra mengalami hal yang sama. "Saya pas mengunjungi Bang Eeng, saat itu diberitahu BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai. Kemudian saya tes, kebenarannya. Ternyata betul, tidak aktif," keluhnya.

Politisi Golkar itu mengaku heran, kenapa BPJS Kesehatan tersebut tidak aktif. Padahala setiap bulannya dipotong gaji. "Makanya, saya tanda tanya. kalau tidak aktip. Artinya gaji yang dipotong disetorkan kemana," katanya.

Sementara, Sekretaris DPRD Syamsudin mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. Soalnya, untuk pemotongan gaji 50 wakil rakyat tersebut merupakan kewenagan Dinas Pengelolaan Pendapatan
Keuangan dan Aset (DPPKAD). "Setiap slip gaji dewan sudah tertera besaran potongan untuk BPJS Kesehatan. Itu kewenangan DPPKAD. Jadi silahkan tanya kesana," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online