Print this page

Beraksi Di Serpong, Empat Komplotan Curas Di Ringkus Polisi

Beraksi Di Serpong, Empat Komplotan Curas Di Ringkus Polisi

detaktangsel.com TANGSEL-Tim Reskrim Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan tindak kekerasan yang biasa beroperasi dikawasan BSD, Serpong. Ke empat komplotan tersebut, masing-masing berinisial DAT alias Ncek (16), AR alias Gepeng (19), AW alias Caleg (22) dan Kur alias Bokir (20).

Diringkusnya empat komplotan yang cukup meresahkan ini, bermula saat tim Reskrim Polsek Serpong, pada pukul 03,00 Kamis (10/2) dinihari tengah melakukan patroli di Jalan Raya Serpong. Saat berada didepan ruko Boulevard, BSD, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu berjumlah dua orang terlihat sedang menunggu seseorang.

"Petugas mencurigai DAT dan AW, tetapi dua orang ini malah lari saat di tanya. Setelah berhasil dikejar, keduanya di digeledah. Ternyata DAT kedapatan membawa golok," kata Kapolsek Serpong, Kompol Didik Putra Kuncoro kepada wartawan, Kamis (10/2).

Setelah keduanya di interogasi, Didik melanjutkan, kedua orang tersebut merupakan komplotan pelaku kejahatan dengan kekerasan yang pernah beraksi di Jalan Raya Lengkong, tepatnya di depan Lapangan Graha Lengkong, Serpong beberapa waktu lalu.

"Modus yang dilakukan komplotan ini, dengan memepet korban. Kemudian menodongkan senjata tajam. Waktu itu korban dibacok oleh pelaku. Pelaku waktu itu berhasil membawa kabur motor korban," ucap Didik seraya menunjukan surat laporan korban dengan nomor LP: 158/K/II/2016/Sek-Srp atas nama Wandi, warga Lebak, Provinsi Banten.

"Setelah kita lakukan pengembangan, dua orang rekannya juga kita bekuk, masing-masing Kur dan AR," beber Didik.

Dari keempat komplotan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti tiga buah kendaraan roda dua merek Honda Vario warna merah bernomor Polisi A 5455 AV, Suzuki Satria FU hitam tanpa plat nomor serta Honda Scoopy warna hitam yang diberi plat nomor palsu bernomor Polisi B 1958 VHM serta satu buah golok.

Ditanya pasal yang akan disangkakan kepada komplotan pelaku kejahatan dengan tindak kekerasan ini, Didik mengaku bakal menjerat ke empatnya dengan pasal 365 KUHP.

"Hukumannya maksimal 6 tahun penjara," tandas Didik.