Kasus Majikan Penganiayaan Sopir Ternyata Banyak Tersandung Kasus

Kasus Majikan Penganiayaan Sopir Ternyata Banyak Tersandung Kasus

detaktangsel.com TANGSEL - Setelah tersangkut kasus penganiayaan dan pencurian mobil sang majikan Lily Elisabeth Marlie kembali menuai kasus setelah dilaporkan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin di Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tangsel.

Pelapor adalah Sudarwito yang melaporkan tindakan sang majikan penganiayaan sopir dan pencurian mobil setelah dengan seenaknya memasuki perkarangan orang lain tanpa ijin di Kencana Loka Blok K-1 No 30 BSD, Serpong, Tangsel. Menurut laporan tersebut, Lily Elisabeth Marlie terkena pasal 168 KHUP dengan nomor laporan polisi nomor : LP/4217/X/2015/PMJ/Dit.Reskrim, tanggal 16 Oktober 2015.

"Surat ini sudah dilimpahkan dengan laporan polisi nomor :B /8962/X/2015/Ditreskrimun, tanggal 16 Oktober 2015. Dan surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik/ /X/2015/reskrim oktober 2015," kata Sudarwito kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Sudarwito mengungkapkan kasus ini sendiri sudah ditangani oleh unit 2 Reskrim Polres Tangsel dengan penyidik Ipda Darsono Iskandar dan Bripda Sigit Arif Nugroho yang merupakan penyidik pembantu. Dalan keterangan yang didapat perkara ini sudah dalam proses penyidikan dan perkembangan dan hasil penyidik sendiri sudah dilaporkan ke pihak pelapor.

"Tapi hingga kini tidak ada tindaklanjutnya, untuk itubdengan muncul kasus penganiayaan dan pencurian saya berharap kasus saya juga dapat diproses agar Lily Elisabeth Marlie ditahan," tegasnya.

Saat ditanya mengenai kebenaran laporan kepihak polres Tangsel, membenarkan adanya laporan tersebut, hasilnya masih dalam perkembangan kasus.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online