Print this page

Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Korban saat menceritakan kronologisnya kepada wartawan detakbanten.com Korban saat menceritakan kronologisnya kepada wartawan detakbanten.com

detakbanten.com Kota TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tersangka pelaku penggelapan motor jupiter MX tahun 2012 B 6818 CUI di Cafe Roti Bakar 88 Jl Damyati Kelurahan Sukasari,Kecamatan Tangerang,Kota Tangerang,Kamis (14/1/16).

Pelaku bernama A Arya Dilla Alias Eri merupakan warga Kampung Kalipasir Gg Pesantren Kota Tangerang, dilaporkan langsung oleh korban bernama Reza.

Berdasarkan keterangan korban,pelaku awalnya datang kerumahnya di Benua Indah untuk meminjam motor miliknya dengan alasan ingin menjemput temannya di lapangan Ahmad Yani.

Menurut korban, paada tanggal 25 Desember 2015 pukul 15.00 wib pelaku meminjam motornya,ia mengatakan ingin menjemput temannya di Lapangan Ahmad Yani selama 15 menit saja dan akan langsung memulangkan motor milik korban secepatnya.

"Karena ia kenal dengan pelaku dan tidak berprasangka buruk,korban langsung memberikannya, namun sampai pukul 17.00 wib pelaku beserta motornya tak kunjung datang," ujar Reza.

Akhirnya korban bersama tetangga nya yang kebetulan anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota menyambangi rumah pelaku di Kalipasir Pasar Lama,namun pelaku tidak ada ditempat, yang ada hanya keluarganya saja.

Kemudian korban memberikan waktu 2 hari untuk memulangkan motornya. Karena sudah lewat dua hari dan tidak ada respon dari pihak keluarga,akhirnya pada 28 Desember 2015,korban melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

" Ya,lima hari yang lalu,pelaku berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Sementara Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota AKP Toto, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku A Arya Dilla Alias Eri dengan no LPB/1070IXII/15/Res yang dilaporkan oleh korban Reza.

AKP Toto juga mengatakan, tersangka mengakui dirinya telah meminjam motor dari korban namun ia berkelit motor yang ia pinjam tersebut digelapkan oleh temannya berinisial (JOM) asal Palembang.

"Saat itu pelaku berhasil kita amankan saat nongkrong di Cafe 88," ujar Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota AKP Toto saat dikonfirmasi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Suyono menambahkan,saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Metro Tangerang Kota yang dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan akan dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara.