KPU Tunggu Gugatan di MK, Warga Diminta Bersabar

KPU Tunggu Gugatan di MK, Warga Diminta Bersabar

detaktangsel.com PONDOK AREN - Masyarakat Tangsel diminta untuk bersabar menanti pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel terpilih karena saat ini ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon nomor 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Pasangan Calon nomor 2 Arsid-Elvier Ariadianni.

Hal ini terungkap saat Diskusi Publik bertema 'Menjaga Kondusifitas Pasca Pilkada Tangsel dan Jelang Sidang Mahkamah Konstitusi' di Al-Muqriyah, Pondok Aren, Rabu (30/12).

Komisioner KPU Tangsel Badrussalam mengatakan, pelaksanaan Pilkada Tangsel berlangsung lancar, aman serta kondusif. Meskipun ada sedikit kendala dengan diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di‎ TPS 12, Kp Jaletreng, RT 03/02, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong. Dilakukan PSU karena ada dua nama warga ber-KTP Kabupaten Tangerang, diberikan kesempatan untuk memilih di TPS tersebut. "Sesuai peraturan jika lebih dari satu kasus maka harus dilakukan PSU. PSU sendiri berjalan lancar hanya saja jumlah pemilih menurun dari ‎471 menjadi 367‎ pemilih," ungkapnya.

Menurutnya dalam perkembangannya masing-masing paslon melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran kepada Pengawas Pilkada. Langkah Paslon yang mengajukan gugatan ke MK perlu dihormati. Daripada menggunakan cara lain yang tidak sesuai peraturan lebih baik melakukan gugatan ke MK. "Untuk itu masyarakat diminta untuk bersabar menunggu sidang MK yang diperkirakan mulai disidangkan pada Januari 2016 mendatang," katanya.

Kata Badrus, rencananya MK baru akan menyerahkan materi gugatan ke pihak termohon (KPU-red) mulai 4-6 Januari mendatang. Sehingga, KPU pun hingga kini belum mengetahui apa saja materi gugatan yang diajukan oleh kedua paslon tersebut. Termasuk pula soal rencana merekrut tim advokasi guna menghadapi gugatan dimaksud. "Kalau untuk berapa banyak lawyer yang kita rekrut, kita menunggu materinya dulu dari MK," tandasnya.

Lanjut Badrus, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015, penetapan walikota dan wakil walikota terpilih tetap menunggu hasil keputusan MK.

"Karena di Tangsel ada sengketa pilkada, maka tahapan penetapan walikota dan wakil walikota terpilih diundur sampai 13 Maret 2016," katanya.

Namun, kata dia, bila nantinya putusan MK tidak mengabulkan gugatan pemohon, maka penetapan bisa dilakukan keesokan harinya. "Jadi kalau putusan MK itu tidak mengabulkan dan jatuh pada bulan Januari, maka keesokan harinya pascaputusan itu, kita bisa langsung melakukan penetapan," terangnya.

Sementara Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Afifuddin mengatakan, sebagai pemantau independen yang melakukan pengawasan pilkada disejumlah daerah, menemukan ada beberapa hal yang tidak dilakukan oleh penyelenggara yaitu tidak melakukan pemutakhiran data pemilih. "Pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan oleh KPU. Hal ini terjadi hampir disetiap daerah yang melaksanakan Pilkada serentak", terangnya.

Afifuddin juga menuturkan bahwa setelah Pilkada seharusnya seperti kita memasuki Idul Fitri atau Lebaran, sehingga selesai Pilkada harus saling bermaaf-maafan dan melupakan semua persaingan yang sebelumnya dilakukan. "Seharusnya sekarang sudah seperti lebaran. Tinggal maaf-maafan saja antar calon dan pendukungnya sehingga tidak ada dendam," ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Mubaligh Nusantara, Syukron Wildan mengucap syukur dengan pelaksanaan Pilkada Tangsel yang sudah berjalan dengan lancar dan aman. "Sekarang ini Pilkada Tangsel sudah usai, setelah Pilkada masyarakat harus kembali menyatukan persepsi dan perbedaan. Masyarakat dihimbau untuk sabar menyikapi sidang mahkamah konstitusi agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menganggu keamanan," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online