KPU Tangsel Musnahkan Surat Suara Rusak Dan Surat Suara Lebih

KPU Tangsel Musnahkan Surat Suara Rusak Dan Surat Suara Lebih

detaktangsel.com PONDOK AREN--Sebanyak 1850 lembar logistik surat suara Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat. Pemusnahan terhadap surat suara rusak dengan cara dibakar ini, dilakukan oleh anggota Panwaslu bersama Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan serta tim dari masing-masing calon walikota.

Divisi logistik pilkada pada KPU Tangsel, Sam'ani mengatakan, Pasca rampungnya pelipatan dan penyortiran surat suara yang dilakukan KPU sejak beberapa waktu lalu itu, terdapat 440 lembar surat suara didapati dalam kondisi rusak.

"Kami juga memusnahkan surat suara lebih yang jumlahnya mencapai 1440 lembar. Jadi, total surat suara yang kami musnahkan berjumlah 1850 lembar," kata Sam'ani, usai melakukan pemusnahan surat suara dengan cara dibakar di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Jumat (4/12).

Dari jumlah surat suara yang dimusnahkan, Sam'ani menyebutkan bahwa kerusakan surat suara dibagi menjadi lima katagori. Diantaranya katagori rusak karena bolong berjumlah 111 lembar, rusak karena salah cetak 114 lembar, rusak karena robek 124 lembar rusak karena noda berjumlah 50 lembar serta rusak yang disebabkan faktor lain jumlahnya 41 lembar.

Menurutnya, pemusnahan surat suara tersebut merupakan hasil proses sortir pihak KPU pasca pelipatan surat suara yang dilakukan oleh para relawan beberapa waktu lalu. Untuk melakukan pemusnahannya, Sam'ani mengaku telah berkoordinasi dengan semua pihak seperti Panwas, Kepolisian dan kepada calon walikota.

"Semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pilkada Tangsel ini sebelumnya kita undang. Hanya tim dari nomor urut tiga (Airin-Benyamin) yang tidak datang, sementara tim dari pasangan lain datang," tutur Sam'ani.

Sementara itu, anggota Panwaslu Kota Tangsel, M. Acep membenarkan bahwa surat suara Pilkada Tangsel yang dinyatakan rusak berjumlah 440 lembar. Namun, Acep mengatakan bahwa adanya pemberitaan bahwa ada beberapa surat suara pilkada yang tercoblos, hal itu tidak benar adanya. Sebab, setelah dilakukan investigasi, pihaknya menyimpulkan bahwa kerusakan surat suara seperti adanya bekas coblosan atau bolong, berasal dari perusahaan yang mencetak surat suara.

"Dari semua surat suara yang rusak berjumlah 440 ini, yang bolong jumlahnya ada 111 lembar. Kalau kita lihat, itu bukan di coblos. Karena pada kertas yang sudah bolong itu, ditemukan tidak hanya pada satu titik saja yang bolong, akan tetapi ada di bagian lainnya di kertas tersebut," ujar Acep seraya menerangkan bahwa pada saat pengepakan surat suara oleh pihak perusahaan percetakan, dilakukan tidak dengan hati-hati.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online