Bawa Kabur Anak Di Bawah Umur, Sopir Angkot Terancam 15 Tahun Bui

Bawa Kabur Anak Di Bawah Umur, Sopir Angkot Terancam 15 Tahun Bui

detaktangsel.com PONDOK AREN--Usia belia bagi seorang wanita, diibaratkan bagai sekuntum bunga yang baru saja mekar pada pagi hari. Apalagi jika si wanita tersebut memiliki paras yang boleh dibilang aduhai, sudah pasti banyak mata yang ngincer.

Seperti yang dialami AW (16), ABG lumayan cantik asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini, tak berdaya setelah dicekoki rayuan maut oleh MZ (20). Pria asal Lebak, Banten ini, nekat membawa kabur AW kemudian melakukan kawin siri.

Namun sebelum melakukan kawin siri, tanah kosong dikawasan Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, menjadi saksi skandal salah kaprah antara AW dengan MZ. Di lahan kosong, pada tanggal 19 September lalu, keduanya bersetubuh layaknya suami-istri yang telah resmi terikat tali pernikahan.

"Tersangka membawa lari AM sejak bulan oktober sampai November. Dalam pelariannya, MZ dan AW telah kawin siri. MZ berdalih bahwa orang tua AW sudah meninggal dunia dan tidak memiliki kerabat," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan di Pondok Aren, Jumat (4/12).

Awal mula AW dan MZ kabur kemudian melakukan kawin siri, lantaran si wanita sering naik angkot yang dikemudikan MZ. Maklum, MZ belakangan diketahui berprofesi sebagai sopir angkot. Meski telah melakukan kawin siri dan sedang getol-getolnya makan buah yang tengah ranum-ranumnya itu, bagi MZ itu tak berlangsung lama. Sebab, orang tua AW tanpa diundang oleh aparat kepolisian tiba-tiba nyelonong ke Polres Tangsel untuk melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur MZ.

"MZ dibekuk di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada tanggal 21 November lalu," ungkap Kapolres.

Selain menangkap MZ yang nekat membawa kabur AW, jajaran Polres Tangsel juga menangkap dua orang yang tersandung kasus serupa, bawa kabur anak perawan orang. Keduanya yakni IS dan NF. Uniknya, yang menjadi korban IS dan NF merupakan adik kakak asal Ciputat, FB dan VR.

Dalam kasus tersebut, FB sekitar empat bulan kedepannya ini dipastikan bakal memiliki momongan lantaran saat ini tengah mengandung anak buah karya gemilang dari IS.

"Kedua korban merupakan kakak beradik. Sedangkan pelaku di bekuk di wilayah Rempoa, Ciputat Timur," terang Kapolres.

Pelaku, lanjut Kapolres, bakal dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 332 ayat 1 (e) dan 2 (e) KUHP ancaman hukuman maksimal 5 hingga15 tahun. Sebab, pelaku membawa lari anak perempuan yang masih di bawah umur tanpa persetujuan orang tua dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," singkat Kapolres.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online